Soal Pengibaran Bendera OPM dan GAM, Ini Analisa Pengamat Militer dan Intelijen

Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:57 WIB
loading...
Soal Pengibaran Bendera OPM dan GAM, Ini Analisa Pengamat Militer dan Intelijen
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati memberikan analisanya terkait pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Melbourne, Australia dan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Foto/SINDO
A A A
JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Melbourne, Australia harus diselesaikan sesuai hukum internasional.

Meskipun terjadi di lingkungan Konjen tetapi pemerintah Australia harus menjamin kedaulatan Indonesia. Pemerintah Australia harus menunjukkan sikap politiknya membantu mengusut tuntas dan menangkap pelakunya. ”Pemerintah Australia harus menunjukkan komitmennya menghormati kedaulatan Indonesia dan keutuhan wilayah NKRI seperti yang selama ini sering dinyatakan,” ujarnya, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga: Begini Kronologis Pengibaran Bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne)

Perempuan yang akrab disapa Nuning ini mengatakan, Menlu Retno Marsyudi bisa saja memanggil Dubes Australia untuk meminta pertanggung jawaban pemerintah Australia. ”Kita semua berharap pemerintah Australia lebih mengutamakan hubungan baik Australia-Indonesia daripada membela kelompok separatisme. Bisa juga kejadian di Australia merupakan rangkaian peristiwa di Inggris yang memberikan kesempatan Benny Wenda sebagai pengkhianat Bangsa Indonesia,” katanya. (Baca juga: Pemerintahan ULMWP di Bumi Papua Upaya Makar)

Menurut mantan anggota Komisi I DPR ini, pemerintah Inggris juga seharusnya tidak melupakan pengalamannya menghadapi separatisme Irlandia Utara. ”Pemerintah Australia dan Inggris sebagai anggota PBB seharusnya terikat dengan ketentuan di dalam Piagam PBB untuk menghormati integritas dan kedaulatan Indonesia,” ucapnya. (Baca juga: RI Minta Australia Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne)

Sementara itu, terkait dengan pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga harus ditindak tegas karena melanggar perjanjian Helsinki. Pemda Aceh harus bertanggung jawab dan menunjukkan kepatuhannya terhadap Perjanjian Helsinki. (Baca juga: Pengibaran bendera GAM di Aceh kritik bagi pemerintah)

Di lain pihak, pemerintah pusat memang harus betul-betul memenuhi semua ketentuan di dalam perjanjian Helsinki, seperti kesempatan untuk mengelola pelabuhan laut dan bandara di Provinsi Aceh. PT. Pelindo I dan PT. Angkasa Pura tentunya dapat menyusun mekanisme baru untuk memberi kesempatan Pemda Aceh mengelola pelabuhan dan Bandara. Dengan demikian, semua pihak dapat kembali saling hormat-menghormati dan menjaga stabilitas keamanan.

”Kita semua harus mengutamakan kepentingan rakyat dan jangan sampai terperosok ke dalam konflik pada tataran elite. Sudah cukup penderitaan rakyat Aceh dan kini saatnya betul-betul memajukan kesejahteraan rakyat Aceh demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)