PT Sentul City Laporkan Alfian Tito ke Kepolisian terkait Dugaan Penipuan

Jum'at, 04 Desember 2020 - 21:37 WIB
loading...
PT Sentul City Laporkan Alfian Tito ke Kepolisian terkait Dugaan Penipuan
PT Sentul City Tbk akhirnya melaporkan Alfian Tito Suryansyah kepada pihak kepolisian dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - PT Sentul City Tbk akhirnya melaporkan Alfian Tito Suryansyah kepada pihak kepolisian dengan dugaan perbuatan melawan hukum . Alfian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Benar kami sudah melaporkan saudara Alfian Tito Suryansyah ke Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ujar Farhan Faisal SH, Internal Legal PT Sentul City Tbk kepada media, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Minta Hakim PKPU Bertindak Tegas)

Dalam laporan polisi nomor 336/XII/2020/JBR/RES BOGOR/SEKTOR BABAKAN MADANG disebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar jam 10.38 WIB di Kantor Pemasaran Sentul City, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp1.000.000.000 yang dilakukan Alfian Tito dengan korban PT Sentul City Tbk. "Semua data sudah kami sampaikan ke polisi," ucap Farhan.

Dalam laporan ini juga dijelaskan kronologi kejadian, yakni pada awalnya terlapor Alfian Tito mendatangi Kantor Pemasaran PT Sentul City untuk melakukan pengambilan unit rumah yang berlokasi di Green Mountai, Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0078 Sentul City, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Setelah sepakat dengan pihak PT Sentul City Tbk terlapor melakukan pembayaran sebesar Rp901.735.020 (Sembilan ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua puluh rupiah) dengan cara pembayaran bertahap selama satu tahun.

Lalu pada tanggal 26 Oktober 2020, kuasa hukum terlapor mengirim surat somasi satu (1) yang isinya permintaan serah terima dan atau pengembalian uang (refund). Pada 2 November 2020, kuasa hukum pelaku mengirim surat somasi dua (2) yang isinya sama dengan surat somasi 1.

Namun setelah unit rumah yang dibeli pelaku dari PT Sentul City Tbk selesai dibangun, pelaku justru menolak serah terima dan juga pengembalian uang. "Dan pada tanggal 17 November 2020, PT Sentul City Tbk menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU", terang Farhan. (Baca juga:Soal PKPU, PT Sentul City Tbk Tetap Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah)

Menurut Farhan, atas kejadian tersebut pelapor/korban PT Sentul City Tbk mengalami kerugian uang sebesar Rp1.000.000.000. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian segera memanggil Terlapor untuk diperiksa.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)