Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Minta Hakim PKPU Bertindak Tegas
Jum'at, 04 Desember 2020 - 07:37 WIB
loading...
Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon. "Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU ," kata Basaria Panjaitan kepada media, Kamis (3/12/2020).
Seperti diketahui, Kamis dan Jumat (3-4/12/2020) tengah berlangsung sidang perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Bayar Utang) dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan majelis hakim Dulhusin, Robert, dan Made Sukereni.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, pemohon mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi objek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81 m2. (Baca juga: Soal PKPU, PT Sentul City Tbk Tetap Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah )
Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100% jadi, atau termohon mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pemohon secara tunai.
"Permintaan pemohon ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan," kata Basaria yang juga mantan wakil ketua KPK itu.
Seperti diketahui, Kamis dan Jumat (3-4/12/2020) tengah berlangsung sidang perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Bayar Utang) dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan majelis hakim Dulhusin, Robert, dan Made Sukereni.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, pemohon mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi objek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81 m2. (Baca juga: Soal PKPU, PT Sentul City Tbk Tetap Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah )
Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100% jadi, atau termohon mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pemohon secara tunai.
"Permintaan pemohon ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan," kata Basaria yang juga mantan wakil ketua KPK itu.
Lihat Juga :