Soal PKPU, PT Sentul City Tbk Tetap Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah

Rabu, 02 Desember 2020 - 21:29 WIB
loading...
Soal PKPU, PT Sentul City Tbk Tetap Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah
Meski permohonan PKPU yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi, pihak PT Sentul City Tbk sebagai termohon tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski permohonan Penundaan Kewajiban Bayar Utang ( PKPU ) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi, pihak PT Sentul City Tbk sebagai termohon tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

"Kami selalu berpikir positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah," ujar Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam siaran persnya, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: PT Sentul City Tbk Nilai Permohonan PKPU Alfian Tito Tak Berdasar)

Sebelumnya, Alfian Mujani pernah mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Pasalnya, pihak PT Sentul City Tbk sudah menyerahkan pengembalian dana (refund). "Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU," katanya.

Menurut Alfian Mujani, sejak awal perseroan berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur. Namun demikian, lanjut Alfian Mujani, sebagai perusahaan terbuka PT Sentul City Tbk akan selalu mengedepankan penyelesaian secara hukum bagi pihak yang tidak benar dan memaksakan kehendaknya sendiri.

"Jadi, jika ada perbuatan melawan hukum dari pihak manapun dengan mereka-reka hal yang tidak benar, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan dan perundanagan yang berlaku," paparnya.

Itikad baik perseroan dalam menyelesaikan masalah dengan pemohon, antara lain dengan mengembalikan dana plus dendanya. "Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli," jelasnya.

Alfian Mujani menjelaskan transaksi jual beli antara perusahaan dengan pemohon diikat oleh sebuah perjanjian jual beli, yakni PPJB. Dalam PPJB ini kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis. "Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," ucapnya.

Seperti diketahui, Selasa 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)