Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Ingin Dituntut Bebas

Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:11 WIB
loading...
A A A
"Permohonan PK ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012," sebut jaksa.

Saat itu, Djoko Tjandra berada di luar negeri dan tidak ingin diketahui keberadaannya. Dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi.

Tommy lalu mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," beber jaksa Yeni.

(Baca: Napoleon Sebut Ada Restu Azis Syamsuddin untuk Cek Red Notice Djoko Tjandra)

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing kemudian membicarakan kliennya yang hendak datang ke Jakarta. Lantas, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Kemudian, Djoko Tjandra akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)