Lusa Masa Tenang Pilkada 2020, Catat Sejumlah Potensi Pelanggaran Ini

Kamis, 03 Desember 2020 - 08:59 WIB
loading...
A A A
"Katanya, kalau gak milih paslon tunggal, nanti gak akan ada lagi bansos, dan dana sosial tidak akan diberikan lagi. Nah, hal seperti ini harus diantisipasi dan diluruskan oleh peny pemilu kita. Tapi kalau sudah berbentuk ancaman bahkan perusakan, seperti yang terjadi di Pilkada Pati pada 2017, tentu sudah ranahnya Kepolisian untuk menindak karena ancaman dan perusakan itu termasuk pelanggaran pidana," tutur dia.

"Soal bansos tadi juga, itu banyak ditemukan kasus politisasi bansos oleh petahana oleh teman-teman di daerah. Kita perlu cek juga apakah laporan politisasi bansos itu ditangani oleh Bawaslu dengan efektif atau tidak," tambahnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Selain itu, kampanye di luar jadwal kampanye di media sosial bahkan iklan kampanye di media sosial dan media lainnya di luar jadwal juga berpotensi dilakukan di masa tenang. Bahkan lebih masif. Sebab, di masa tenang, di mana sosialisasi mengenai Pilkada dilakukan pada 9 Desember akan lebih banyak dilakukan KPU, pemilih baru akan aktif mencari siapa paslon di daerah mereka, dan rekam jejak paslon.

"Maka itu, akun resmi paslon tidak perlu dinonaktifkan oleh KPU. Biar saja tetap ada sebgai informasi bagi pemilih. Hanya, tidak boleh lagi memposting konten-konten kampanye dan memasang iklan kampanye," pungkas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Sepakat Hak Angket...
DPRD Sepakat Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Perludem: Jalan Keluar Penuhi Tuntutan Warga
DPP Perindo Gandeng...
DPP Perindo Gandeng Perludem Gelar FGD Bahas Tata Ulang Sistem Kepemiluan usai Putusan MK
NasDem Respons Putusan...
NasDem Respons Putusan MK 135: Melanggar Prinsip Kepastian Hukum
MK Putuskan Pemilu Nasional...
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
Putusan Terbaru MK soal...
Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
Heboh Dana Pilkada Depok...
Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Ratusan Personel TNI...
Ratusan Personel TNI Diterjunkan Amankan PSU Pilkada Halmahera Utara
Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono...
Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono Kembali Menang Dalam PSU di PALI
Rekomendasi
IHSG Cetak Rebound,...
IHSG Cetak Rebound, Kembali Lagi ke Level 6.000 usai Pengumuman S&P Global Ratings
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Selat Hormuz Makin Tidak...
Selat Hormuz Makin Tidak Aman, Harga Minyak Terus Melonjak
Berita Terkini
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bertemu Panglima TNI,...
Bertemu Panglima TNI, Kapolri Ungkap Ada yang Ingin Pecah Belah Sinergitas TNI-Polri
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Infografis
Catat! Ini 4 Rute Bus...
Catat! Ini 4 Rute Bus Transjakarta Ke PRJ 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved