Paras Janus KPK

Jum'at, 04 Desember 2020 - 05:35 WIB
loading...
A A A
Bad Apples dan Bad Laws
Meminjam istilah Bart J Wilson dan Michael Preciado dalam Bad Apples and Bad Laws (2014), sesungguhnya KPK saat ini menurut beberapa kalangan diatur dengan peraturan yang buruk (bad laws) karena mengingkari fitrah lembaga independen yang mesti berjarak dari eksekutif plus beberapa ketentuan tentang Dewan Pengawas yang tidak masuk akal. Akan tetapi, kita berharap lima pimpinan KPK seluruhnya bukanlah orang yang buruk dalam satu kelompok (bad apples). Sebab, kata sebuah peribahasa: a rotten apple quickly infects its neighbor (apel busuk dengan cepat menginfeksi tetangganya).

Beberapa kalangan juga menegaskan bahwa bad laws semakin tampak saat disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan ini merupakan konsekuensi logis bergesernya KPK menjadi lembaga negara yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Bagi pegawai yang belum berstatus sebagai ASN dapat diangkat menjadi ASN dalam waktu dua tahun.

Walhasil, KPK telah menjadi mesin birokrasi karena PP tersebut mengharuskan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK menjadi jabatan-jabatan ASN. Maka, lapisan-lapisan jabatan KPK menjadi seperti birokrasi pada umumnya yang meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Dengan menjadi mesin birokrasi inilah pelbagai kalangan meragukan independensi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Akan tetapi, pimpinan KPK periode 2019-2023 masih memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa dengan bad laws pun ia dapat mengemban misi suci pemberantasan korupsi dengan sebaik-baiknya. Sebab, ia bukan sekumpulan bad apples yang saling menginfeksi antarkomisioner. Bagi publik, yang terpenting sejatinya adalah kinerja KPK yang optimal dalam membebaskan negeri ini dari cengkeraman rasuah. Tak peduli apakah hukum yang mengaturnya baik atau buruk.

Seperti kata-kata masyhur ahli hukum Belanda BM Taverne (1874-1944), “Geef me goede rechter, goede rechter commissarissen, goede officieren van justitie en goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprosesrecht het goede beruken.” (Beri aku hakim, jaksa, polisi, dan pengacara yang baik, maka dengan hukum yang buruk pun, aku bisa mewujudkan keadilan).

Apakah sejarah emas penegakan hukum pemberantasan korupsi akan ditorehkan oleh pimpinan KPK periode 2019-2023? Ataukah sinyalemen pelemahan KPK justru semakin terkonfirmasi kebenarannya? KPK sendirilah yang memegang pena sejarah sehingga ia punya pilihan sadar untuk menulis apa pun.

Untuk KPK, selamat bertungkus lumus mengungkap patgulipat para koruptor yang menyalahgunakan kekuasaan dan mengkhianati kepercayaan publik.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)