Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto, KPK Berharap Hakim Dapat Menilai Objektif
Kamis, 13 Februari 2025 - 09:12 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda putusan, Kamis (13/2/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan.
Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 WIB WIB. Mengenai agenda pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara objektif.
Baca juga: Hasto Ungkap Kutipan Pernyataan Ketua MA Sunarto Jelang Putusan Praperadilan
"KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).
Tessa menyebut apabila hakim melihat bukti-bukti itu secara objektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.
Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 WIB WIB. Mengenai agenda pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara objektif.
Baca juga: Hasto Ungkap Kutipan Pernyataan Ketua MA Sunarto Jelang Putusan Praperadilan
"KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).
Tessa menyebut apabila hakim melihat bukti-bukti itu secara objektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.
Lihat Juga :