Paras Janus KPK

Jum'at, 04 Desember 2020 - 05:35 WIB
loading...
Paras Janus KPK
A Ahsin Thohari (dok. pribadi)
A A A
A AHSIN THOHARI
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

PARAS Janus (Janus-faced) adalah adjektiva untuk menerangkan sesuatu yang memiliki dua aspek atau karakteristik kontras dalam satu helaan napas, karena suasana hati yang berubah-ubah. Sebagai dewa dalam mitologi Romawi, Janus memang digambarkan berparas ganda.

Satu paras melihat ke depan dengan penuh keyakinan dan optimisme, adapun paras lain menghadap ke belakang dengan penuh keraguan dan pesimisme. Darinya kelak nama bulan Januari diambil sebagai gambaran sempadan waktu yang bisa digunakan untuk menatap maju ke tahun depan sekaligus dapat menoleh kembali ke tahun sebelumnya di belakang.

Hari-hari terakhir ini jagat hukum kita diguncang oleh dua operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini yang menjadi targetnya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Dengan demikian, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri selama hampir setahun, total KPK telah melakukan lima kali OTT. Sebelumnya, sasaran OTT KPK meliputi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, dan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta Dwi Achmad Noor. Kasus terakhir ini dilimpahkan ke kepolisian.

Potret, Bukan Film
Serangkaian OTT itu seperti menunjukkan paras Janus KPK yang penuh kontradiksi. Perasaan pesimisme dan optimisme akan masa depan KPK bercampur aduk dan menyembul segera setelah OTT dengan target big fish itu terjadi. Sebelumnya, banyak kalangan menduga pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta-merta akan melemahkan KPK, sekaligus menyulitkan OTT yang selama ini menjadi efek penggentar bagi koruptor. Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah menghapus status KPK sebagai lembaga negara yang berjarak dengan pemerintah menjadi lembaga negara yang sepenuhnya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif (bestuurorganen). Kedua, pencegahan adalah mantra suci yang dirapal berulang-ulang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan lebih dijadikan arus utama strategi pemberantasan korupsi ketimbang penindakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Rekomendasi
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved