Soal PKPU, PT Sentul City Tbk Tetap Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah
Rabu, 02 Desember 2020 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Itikad baik perseroan dalam menyelesaikan masalah dengan pemohon, antara lain dengan mengembalikan dana plus dendanya. "Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli," jelasnya.
Alfian Mujani menjelaskan transaksi jual beli antara perusahaan dengan pemohon diikat oleh sebuah perjanjian jual beli, yakni PPJB. Dalam PPJB ini kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis. "Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," ucapnya.
Seperti diketahui, Selasa 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Alfian Mujani menjelaskan transaksi jual beli antara perusahaan dengan pemohon diikat oleh sebuah perjanjian jual beli, yakni PPJB. Dalam PPJB ini kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis. "Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," ucapnya.
Seperti diketahui, Selasa 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Lihat Juga :