Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pilkada Disetujui DPR
Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:22 WIB
loading...
Komisi II DPR menggelar rapat bersama pemerintah dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang digelar ini tanpa intervensi dan pada akhirnya disetujui.
Rapat digelar di ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.
Baca juga: Senin Depan, DPR dan KPU Bakal Putuskan Draf PKPU Pilkada Rujukan MK
Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidak datang dari penyelenggara pemilu lainnya.
Rapat digelar di ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.
Baca juga: Senin Depan, DPR dan KPU Bakal Putuskan Draf PKPU Pilkada Rujukan MK
Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidak datang dari penyelenggara pemilu lainnya.
Lihat Juga :