Sejumlah Sanksi yang Diterima Jaksa Pinangki, Hukuman Disiplin Sedang hingga Berat
Senin, 30 November 2020 - 21:14 WIB
loading...
Anggota Pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejagung, Luphia Claudia Huae menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejaksaan Agung , Luphia Claudia Huae menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari . Luphia menyebut Pinangki pernah mendapat sanksi berupa penurunan pangkat di Korps Adhyaksa pada 2012 silam.
Pinangki diperiksa lantaran bertemu Djoko Tjandra yang kala itu masih berstatus buronan kasus cassie Bank Bali. Pemeriksaan berangkat dalam unggahan salah satu akun Twitter dengan sebuah foto yang menunjukkan Pinangki bersama Djoko Tjandra. Dari pemeriksaan tersebut, Luphia mengetahui rekam jejak Pinangki sebagai jaksa di Kejagung. (Baca juga: Habis Rp80 Juta per Bulan, Ini Daftar Pengeluaran Jaksa Pinangki)
Merujuk pada keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor 014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sanksinya, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Maka ditemukan bahwa saudara terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun," ujar Luphia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Luphia mengaku tidak mengetahui masalah apa yang menyebabkan Pinangki harus mengalami penurunan pangkat. Terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra, Luphia menyatakan jika Pinangki diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural pada 29 Juli 2020.
Pinangki diperiksa lantaran bertemu Djoko Tjandra yang kala itu masih berstatus buronan kasus cassie Bank Bali. Pemeriksaan berangkat dalam unggahan salah satu akun Twitter dengan sebuah foto yang menunjukkan Pinangki bersama Djoko Tjandra. Dari pemeriksaan tersebut, Luphia mengetahui rekam jejak Pinangki sebagai jaksa di Kejagung. (Baca juga: Habis Rp80 Juta per Bulan, Ini Daftar Pengeluaran Jaksa Pinangki)
Merujuk pada keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor 014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sanksinya, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Maka ditemukan bahwa saudara terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun," ujar Luphia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Luphia mengaku tidak mengetahui masalah apa yang menyebabkan Pinangki harus mengalami penurunan pangkat. Terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra, Luphia menyatakan jika Pinangki diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural pada 29 Juli 2020.
Lihat Juga :