Sejumlah Sanksi yang Diterima Jaksa Pinangki, Hukuman Disiplin Sedang hingga Berat

Senin, 30 November 2020 - 21:14 WIB
loading...
Sejumlah Sanksi yang...
Anggota Pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejagung, Luphia Claudia Huae menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Pemeriksa Intelijen pada Inspektorat V Jamwas Kejaksaan Agung , Luphia Claudia Huae menjadi saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari . Luphia menyebut Pinangki pernah mendapat sanksi berupa penurunan pangkat di Korps Adhyaksa pada 2012 silam.

Pinangki diperiksa lantaran bertemu Djoko Tjandra yang kala itu masih berstatus buronan kasus cassie Bank Bali. Pemeriksaan berangkat dalam unggahan salah satu akun Twitter dengan sebuah foto yang menunjukkan Pinangki bersama Djoko Tjandra. Dari pemeriksaan tersebut, Luphia mengetahui rekam jejak Pinangki sebagai jaksa di Kejagung. (Baca juga: Habis Rp80 Juta per Bulan, Ini Daftar Pengeluaran Jaksa Pinangki)

Merujuk pada keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor 014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. Sanksinya, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Maka ditemukan bahwa saudara terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun," ujar Luphia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Luphia mengaku tidak mengetahui masalah apa yang menyebabkan Pinangki harus mengalami penurunan pangkat. Terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra, Luphia menyatakan jika Pinangki diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural pada 29 Juli 2020.

"Kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," ucap Luphia.

Hal tersebut merujuk pada tindakan Pinangki yang melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada 2019. Tercatat ada 9 perjalanan dinas tanpa izin yang Pinangki lakukan.

"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," jelasnya. (Baca juga:Djoko Tjandra Tegaskan Tak Beri Sepeser Uang ke Pinangki)

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)