Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun, DPR Dukung dengan 3 Alasan

Selasa, 01 Desember 2020 - 18:33 WIB
loading...
Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun, DPR Dukung dengan 3 Alasan
Wakil Ketua DPR Korpolkam, Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah untuk pemotongan libur akhir tahun di tengah pandemi COVID-19 dari 11 hari menjadi hanya 8 hari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ), Muhadjir Effendy telah mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari 11 hari menjadi 8 hari.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mendukung kebijakan pemerintah untuk pemotongan libur akhir tahun di tengah pandemi COVID-19 dari 11 hari menjadi hanya 8 hari. (Baca juga: Pemerintah Putuskan Libur Akhir Tahun Dipangkas Tiga Hari)

Azis memiliki tiga alasan kenapa mendukung pemangkasan itu. Pertama, untuk efisiensi dan efektivitas karena berkaitan dengan pelayanan publik. Kedua, karena kasus positif COVID-19 masih tinggi, sementara pengalaman libur panjang pada Idul Fitri 2020 lalu, ada peningkatan kasus positif di berbagai daerah.

“Kenapa dipotong, karena satu reasonnya itu untuk efektivitas dan efisiensi, karena pelayanan masyarakat. Kedua, dalam rangka pencegahan COVID-19 karena pengalaman waktu libur panjang lebaran COVID-19 langsung naik, itu gagasan pemerintah dan DPR juga sepakat, supaya jangan kebanyakan libur. Karena kalau liburnya dari tanggal 23 Desember, sampai 11 hari,” ujar Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Terakhir, politikus Partai Golkar ini melanjutkan DPR tidak bisa reses ke daerah jika pemerintah daerah (pemda) libur. Karena, reses ini dalam rangka melakukan fungsi pengawasan.

“Ketiga, karena kalau reses, pemerintahan libur DPR enggak bisa reses, daerah libur. Kalau reses mau ke daerah enggak bisa, daerah libur, sementara pelayanan masyarakat harus berjalan. Jangan dipikirkan reses itu libur,” sambungnya.

Selain itu, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menjelaskan pelayanan bank juga tutup seperti misalnya menyetop letter of credit. “Demikian juga, bank kliring, LC (letter of credit) stop kalau libur nasional,” imbuh Legislator Dapil Lampung itu.

Adapun pemerintah masih memiliki utang libur ke masyarakat di 2021, menurut Wakil ketua Umum Partai Golkar ini menyarankan libur itu bisa dialokasikan untuk Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2021. (Baca juga:Dipangkas Tiga Hari, Pemerintah Tegaskan Tak Akan Ada Pengganti Hari Libur)

“Ya bisa kasih ke Lebaran puasa, dibagi Idul Fitri, Idul Adha,” tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)