Pemerintah Putuskan Libur Akhir Tahun Dipangkas Tiga Hari

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:56 WIB
loading...
Pemerintah Putuskan...
Pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahu n sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) PMK, Muhadjir Effendy seusai rapat internal menteri.

(BACA JUGA : Baca Salawat Serentak, Bamusi Doakan Kesembuhan KH Said Aqil dari COVID-19 )

“Intinya kita sesuai arahan Presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” ujarnya, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Tak Kunjung Diumumkan Pemerintah, PPP Dukung Libur Panjang Dibatalkan)

Dia mengatakan cuti bersama Natal akan tetap libur di tanggal 24 Desember. Kemudian tanggal 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara tanggal 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur.

“Ada pun liburnya sebagai berikut mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur 24 cuti bersama Natal. 25 Hari Raya Natal kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu."

(BACA JUGA : 35 BUMN Sah Jadi Pasien PPA, Bikin Pusing Erick Thohir? )

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.

Dia menambahkan bahwa dengan demikian ada pemangkasan tiga hari libur akhir tahun. Seperti diketahui tiga hari tersebut sebelumnya merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri. (Baca juga:IDI Minta Libur Akhir Tahun Ditiadakan, Ini Jawaban Moeldoko)

“Dengan demikian secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28,29, dan 30 Desember,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2629 seconds (0.1#10.140)