Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Dinilai Kebijakan Mencla-mencle

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:09 WIB
loading...
Usia di Bawah 45 Tahun...
Analis Sosial Politik asal UIN Jakarta, Ray Rangkuti mengaku tidak paham dengan cara berpikir pemerintah yang menyatakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun bisa beraktivitas meski pandemi belum berakhir. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Analis Sosial Politik asal UIN Jakarta, Ray Rangkuti mengaku tidak paham dengan cara berpikir pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 yang menyatakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun bisa beraktivitas meski pandemi belum berakhir.

Menurut Ray, di banyak negara, kurva positif COVID-19 mulai turun. Tapi di Indonesia masih sama, tetap berkisar 200 sampai 500 orang perhari. Padahal kita telah melewati masa sulit ini lebih dari 2 bulan. "Belum ada tanda-tanda makin membaik. Kini, peraturan yang nyeleneh muncul lagi. Entah apa dasarnya warga di bagi atas usia 45 tahun," ujar Ray saat dihubungi SINDOnews, Senin (11/5/2020). (Baca juga: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Pemerintah Seperti Tidak Berdaya Lagi )

Lebih lanjut Ray menganggap, cara kelola pemerintah yang mendua dalam pemberantasan Corona ini bukan saja mengakibatkan makin panjangnya ketidakpastian kapan berakhir wabah ini, namun juga mengakibatkan kerugian moril dan materil yang lebih panjang bagi masyarakat. Ketentuan ini juga akan menimbulkan ketidakpatuhan massal pada kebijakan PSBB.

"Maka makin sulitlah kita memprediksi kapan berakhirnya COVID-19 ini. Aturan yang mencla mencle jadi salah satu faktor lamanya kita menghadapi wabah ini. Banyak ketentuan yang tidak konsisten bahkan dalam satu kebijakan," tandas Ray.

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) ini, mungkin jauh lebih baik pemerintah total menghentikan aktivitas dalam masa tertentu tapi selepas itu kita semua dapat lebih optimis bahwa kita mulai melampaui COVID-19. Daripada dibuat dengan ketentuan yang tidak konsisten seperti sekarang ini.

"Atau baiknya beri kesempatan bagi daerah untuk mengatur sendiri ketentuan yang akan mereka terapkan tanpa harus meminta izin dari pusat. Aturan yang tidak konsisten dari pusat ini akan menyulitkan banyak pihak untuk kembali beradaptasi dengan aturan yang berubah-ubah," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved