Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Pemerintah Seperti Tidak Berdaya Lagi

Senin, 11 Mei 2020 - 19:58 WIB
loading...
Warga di Bawah 45 Tahun...
Petugas gabungan menghalau pengendara sepeda motor yang melanggar saat razia Check Point PSBB di Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Sinyal akan ada pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi sedikit demi sedikit kian terang. Terbaru, wacana memperbolehkan orang di bawah usia 45 tahun bekerja. Kebijakan ini dinilai berisiko meningkatkan penyebaran virus corona ( Covid-19 ).

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, berbagai pernyataan dan kebijakan belakangan yang mengarah pada pelonggaran itu isyarat posisi pemerintah itu mengalami kebingungan. Ini terlihat gagap dalam menangani Covid-19.

"Kalau memang memperbolehkan orang bekerja artinya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus dilonggarkan. Yang penting itu protap Covid-19 jalan. Posisi pemerintah seperti tidak berdaya lagi," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (11/5/2020).

Pelonggaran ini, menurutnya, tidak lepas dari tekanan publik dan karena ekonomi saat ini lumpuh. Di sisi kesehatan, sangat mungkin penyebaran Sars Cov-II semakin tinggi. Trubus menilai, anggaran dan dana pemerintah untuk menanggung segala dampak, seperti bantuan sosial (bansos), tidak mencukup lagi. (Baca juga: Kasus Positif Corona Jatim Meningkat, Pusat Libatkan Marinir Sukseskan PSBB ).

"Itu besar sekali yang harus ditanggung pemerintah, sementara aktivitas yang lain enggak jalan. Ini kaitannya dengan APBN. Pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak itu mati semua. Seperti DKI Jakarta mengalami penurunan drastis. Dengan pendapatan yang kecil ujungnya pangkas sini dan sono," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Iskandar Zulkarnain...
Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit yang Adaptif
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved