Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Sita Rp400 Juta

Jum'at, 27 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, KPK Sita Rp400 Juta
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim gabungan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp400 juta saat menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dkk pada Jumat (27/11/2020) pagi.

"Sementara uang yang disita sekitar Rp400 juta. Diduga ini bagian dari kesepakatan sekitar Rp3 miliar-an untuk izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi. AMP (Ajay Muhammad Priatna) Wali Kota Cimahi dll sebentar lagi tiba di Gedung KPK," ujar sumber internal Bidang Penindakan KPK kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020) siang.

Penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dibenarkan oleh Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Firli memastikan, penangkapan Ajay Muhammad Priatna sehubungan dengan pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Di sisi lain, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan atau konfirmasi ihwal penangkapan terhadap Ajay Muhammad Priatna dkk hingga berapa jumlah barang bukti yang telah disita tim KPK.( ).

"Saat ini belum bisa kami sampaikan. Yang bersangkutan dan beberapa pihak lain akan tiba di Gedung KPK," kata Ali.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)