Munas X MUI Menghasilkan Lima Fatwa, Ini Rinciannya

Jum'at, 27 November 2020 - 01:37 WIB
loading...
Munas X MUI Menghasilkan...
Munas X MUI menerbitkan lima fatwa berkaitan dengan pandemi Covid-19 dan ibadah haji. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pada 25-26 November 2020 menghasilkan lima putusan atau fatwa. Kelimanya adalah penggunaan Human Diploid Cell untuk bahan produksi obat dan vaksin; pendaftaran haji saat usia dini; pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram; pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan; serta penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

"Munas X MUI memghasilkan lima fatwa," kata Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang Pleno, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).

(Baca: Tak Hadiri Munas MUI, Din Syamsuddin: Ulama Lurus Hanya Takut Allah SWT)

Berikut rincian lima fatwa hasil sidang Munas X MUI :

Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin
Ketentuan Hukum

1. Pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan;

2. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat:

a. Tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia;

b. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat, yang jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar;

c. Tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)