Munas X MUI Menghasilkan Lima Fatwa, Ini Rinciannya
Jum'at, 27 November 2020 - 01:37 WIB
loading...
Munas X MUI menerbitkan lima fatwa berkaitan dengan pandemi Covid-19 dan ibadah haji. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) X Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pada 25-26 November 2020 menghasilkan lima putusan atau fatwa. Kelimanya adalah penggunaan Human Diploid Cell untuk bahan produksi obat dan vaksin; pendaftaran haji saat usia dini; pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram; pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan; serta penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
"Munas X MUI memghasilkan lima fatwa," kata Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang Pleno, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).
(Baca: Tak Hadiri Munas MUI, Din Syamsuddin: Ulama Lurus Hanya Takut Allah SWT)
Berikut rincian lima fatwa hasil sidang Munas X MUI :
Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin
Ketentuan Hukum
1. Pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan;
2. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat:
a. Tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia;
b. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat, yang jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar;
c. Tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin;
d. Apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i, seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization);
e. Pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor;
f. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya;
"Munas X MUI memghasilkan lima fatwa," kata Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang Pleno, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).
(Baca: Tak Hadiri Munas MUI, Din Syamsuddin: Ulama Lurus Hanya Takut Allah SWT)
Berikut rincian lima fatwa hasil sidang Munas X MUI :
Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin
Ketentuan Hukum
1. Pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan;
2. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh, dengan syarat:
a. Tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia;
b. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat, yang jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar;
c. Tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin;
d. Apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i, seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization);
e. Pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor;
f. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya;
Lihat Juga :