Munas X MUI Menghasilkan Lima Fatwa, Ini Rinciannya

Jum'at, 27 November 2020 - 01:37 WIB
loading...
A A A
d. Apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i, seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization);

e. Pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor;

f. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya;

g. Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial;

h. Kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah).

(Baca: Soal Calon Ketum dan Wantim MUI, Din Syamsuddin Sebut NU dan Muhammadiyah)

Fatwa tentang Pendaftaran Haji saat Usia Dini
Ketentuan Hukum

1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai beriku:

a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal;
b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi;
c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)