Munas X MUI Menghasilkan Lima Fatwa, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
(Baca: Ma'ruf Amin Sebut MUI Seperti Kereta, Jalan Tak Sesuai Masinis Silakan Naik Kendaraan Lain)
Fatwa tentang Penundaan Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Mampu.
Ketentuan Hukum
1. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji;
2. Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika:
a. sudah berusia 60 tahun ke atas;
b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau
c. qadla’ atas haji yang batal.
Fatwa tentang Penundaan Pendaftaran Haji Bagi yang Sudah Mampu.
Ketentuan Hukum
1. Ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunnahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji;
2. Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika:
a. sudah berusia 60 tahun ke atas;
b. khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji; atau
c. qadla’ atas haji yang batal.
Lihat Juga :