Diduga Ilegal Penggunaan Logo Nyonya Meneer oleh PT BEM Akan Disomasi

Senin, 11 Mei 2020 - 18:32 WIB
loading...
Diduga Ilegal Penggunaan...
Beredarnya produk minyak telon bermerek pakai logo Nyonya Meneer di pasaran oleh PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) diduga ilegal, nampaknya berbuntut panjang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Beredarnya produk minyak telon bermerek menggunakan logo Nyonya Meneer di pasaran, nampaknya berbuntut panjang. Lantaran penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer yang diedarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) tersebut diduga illegal.

Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer, Charles Saerang, tidak menerima dan mengancam akan melakukan somasi terkait penggunaan merk dan ikon Nyonya Meneer oleh PT BEM yang dinilai tidak sah tersebut. Tidak hanya itu Charles Saerang juga sudah memberikan somasi kepada BPOM yang memberikan ijin edar kepada PT BEM.

Somasi yang ditujukan kepada BPOM diduga telah melakukan kelalaian, ketidakhati-hatian dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan benar sehingga dapat dikategorikan melanggar hukum. BPOM diduga melanggar hak ekslusif yaitu hak moral dan hak ekonomi pemegang hak cipta karena tanpa seijin pemegang hak cipta, serta menimbulkan kerugian Charles Saerang selaku pemilik hak cipta.

Karena itu, Charles meminta agar BPOM mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi perbuatannya, jika tidak maka tim kuasa hukum Charles Saerang akan menempuh jalur hukum. Charles Saerang adalah cucu pendiri Njonja Meneer yang sejak tahun 1990 menjadi Direktur Utama Perusahaan Njonja Meneer.

Usaha Charles Saerang yang merupakan generasi ketiga Njonja Meneer untuk mempertahankan produsen jamu yang berusia hampir satu abab tersebut mengalami jalan buntu. Sehingga perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada tahun 2017.

Namun Charles tidak menyerah, ia tetap berobsesi untuk menghidupkan kembali jamu Njonja Meneer, sebagai warisan budaya dalam bidang pengobatan tradisional di Indonesia. Alvares Guarino Lulan, kuasa hukum Charles Saerang menyatakan, hak cipta Njonja Meneer secara hukum dimiliki oleh kliennya.

Poster dan gambar berwarna hitam putih ikon Njonja Meneer terdaftar dengan nomor pencatatan 000176701. Termasuk di dalamnya logo, poster dan gambar perempuan bersanggul yang memakai kebaya peranakan itu adalah hak ciptanya.

"Dengan posisi hukum tersebut penggunaan merk dan logo Nyonya Meneer harusnya berdasarkan izin hak pencipta," jelas Alvares dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

Alvares memaparkan, yang dilakukan oleh PT BEM sama sekali tidak minta persetujuan kepada Charles Saerang, sebagai pemilik hak cipta produk bermerk dan logo Njonja Meneer. Selain itu kasus penjualan 72 merk dagang Njonja Meneer yang dilakukan oleh Kurator masih belum selesai karena masih diselidiki oleh Polda Jawa Tengah.

Namun PT BEM mengabaikan fakta tersebut dan memasarkan produk telon merk Nyonya Meneer. PT BEM mengklaim pihaknya yang kini memegang merk dagang Nyonya Meneer. Sedangkan PT Perindustrian Njonja Meneer mengklaim sebagai pemilik hak cipta termasuk gambar dan logo, perempuan berkebaya peranakan dengan background hitam-putih.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PT MTF Ingatkan Debitur...
PT MTF Ingatkan Debitur untuk Mematuhi Perjanjian Fidusia
KNPRI: Kejagung Jangan...
KNPRI: Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum
Cegah Black Campaign,...
Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Peserta Pilkada 2024
Mahfud MD: Negara Sedang...
Mahfud MD: Negara Sedang Dalam Bahaya oleh Permainan Mafia Hukum
Soal Jokowi Marahi Sudirman...
Soal Jokowi Marahi Sudirman Said Terkait Kasus Papa Minta Saham, Istana: Tidak Benar
Mahfud MD Pastikan Kemenko...
Mahfud MD Pastikan Kemenko Polhukam Tak Akan Intervensi Perkara yang Ditangani MK
Polri Kirim Berkas Pemecatan...
Polri Kirim Berkas Pemecatan Irjen Pol Teddy Minahasa ke Setmilpres
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, DPR Dukung Kejagung Hentikan Pemeriksaan Kasus Capres-Cawapres
Sidang Terbuka Pati...
Sidang Terbuka Pati Polri, Bukti Jenderal Sigit Serius Sikat Benalu di Internal
Rekomendasi
Gubernur Rudy Mas’ud...
Gubernur Rudy Mas’ud Berbagi Kebahagiaan Bersama Rakyat Kaltim
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
2 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
5 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
6 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
7 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
7 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
9 jam yang lalu
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved