PT MTF Ingatkan Debitur untuk Mematuhi Perjanjian Fidusia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:49 WIB
loading...
PT MTF Ingatkan Debitur...
PT Mandiri Tunas Finance (MTF) ingatkan debitur untuk mematuhi perjanjian fidusia. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyampaikan klarifikasi terkait proses hukum yang melibatkan debitur MK, yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara Nomor 291/Pid.B/2024/PNLwk atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia .

Debitur diketahui telah menyewakan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari MTF kepada pihak ketiga, JI, yang hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.

Atas kejadian tersebut, MTF Cabang Luwuk melaporkan debitur ke Polres Banggai, yang kemudian menetapkan debitur sebagai tersangka dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

Baca juga: Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia

Pada 27 Februari 2025, Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Debitur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 14 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Ini Deretan Pengacara...
Ini Deretan Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik
Hadir di Sidang, Pembuat...
Hadir di Sidang, Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Tegaskan MNC Asia Holding Hanya Broker
4 Peristiwa Hukum Sita...
4 Peristiwa Hukum Sita Perhatian Publik, Nomor 1 dan 2 Menyeret Presiden dan Wapres
Saksi CMNP Lagi-lagi...
Saksi CMNP Lagi-lagi Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Blak-blakan Buka Bukti Jual Beli: Menang Telak 12-0!
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Tim Pengacara ADOR Mundur...
Tim Pengacara ADOR Mundur di Tengah Gugatan Ratusan Miliar terhadap Danielle NewJeans
Ternyata Dokter Oky...
Ternyata Dokter Oky Saksi yang Ditunggu Hakim di Sidang PMH Nikita Mirzani
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved