PT MTF Ingatkan Debitur untuk Mematuhi Perjanjian Fidusia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:49 WIB
loading...
PT MTF Ingatkan Debitur...
PT Mandiri Tunas Finance (MTF) ingatkan debitur untuk mematuhi perjanjian fidusia. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyampaikan klarifikasi terkait proses hukum yang melibatkan debitur MK, yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara Nomor 291/Pid.B/2024/PNLwk atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia .

Debitur diketahui telah menyewakan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari MTF kepada pihak ketiga, JI, yang hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.

Atas kejadian tersebut, MTF Cabang Luwuk melaporkan debitur ke Polres Banggai, yang kemudian menetapkan debitur sebagai tersangka dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

Baca juga: Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia

Pada 27 Februari 2025, Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Debitur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 14 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Ini Deretan Pengacara...
Ini Deretan Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik
Hadir di Sidang, Pembuat...
Hadir di Sidang, Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Tegaskan MNC Asia Holding Hanya Broker
4 Peristiwa Hukum Sita...
4 Peristiwa Hukum Sita Perhatian Publik, Nomor 1 dan 2 Menyeret Presiden dan Wapres
Saksi CMNP Lagi-lagi...
Saksi CMNP Lagi-lagi Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Blak-blakan Buka Bukti Jual Beli: Menang Telak 12-0!
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Rekomendasi
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Warga Yordania Bantu...
Warga Yordania Bantu Iran Menarget Pangkalan Militer AS
Berita Terkini
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved