PT MTF Ingatkan Debitur untuk Mematuhi Perjanjian Fidusia
Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:49 WIB
loading...
PT Mandiri Tunas Finance (MTF) ingatkan debitur untuk mematuhi perjanjian fidusia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyampaikan klarifikasi terkait proses hukum yang melibatkan debitur MK, yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara Nomor 291/Pid.B/2024/PNLwk atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia .
Debitur diketahui telah menyewakan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari MTF kepada pihak ketiga, JI, yang hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.
Atas kejadian tersebut, MTF Cabang Luwuk melaporkan debitur ke Polres Banggai, yang kemudian menetapkan debitur sebagai tersangka dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia
Pada 27 Februari 2025, Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Debitur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 14 hari.
Debitur diketahui telah menyewakan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari MTF kepada pihak ketiga, JI, yang hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.
Atas kejadian tersebut, MTF Cabang Luwuk melaporkan debitur ke Polres Banggai, yang kemudian menetapkan debitur sebagai tersangka dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia
Pada 27 Februari 2025, Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Debitur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 14 hari.
Lihat Juga :