Jelang Pemilu 2024, DPR Dukung Kejagung Hentikan Pemeriksaan Kasus Capres-Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) serta calon kepala daerah. Termasuk menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
Politikus Fraksi Partai Nasdem ini melihat, para capres dan cawapres merupakan individu yang bersih dari hukum. Sebab jika tidak, mereka sudah pasti diperiksa bahkan ditangkap aparat penegak hukum sejak lama.
“Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini,” kata Sahroni, Senin (21/8/2023).
Untuk itu, menurut Sahroni, langkah Jaksa Agung ini sudah sangat tepat dan memang perlu dilakukan guna menjaga stabilitas negara menjelang pemilu, bukan untuk menutupi kasus. Ia tak ingin menjelang Pemilu 2024 situasi negara menjadi gaduh karena berbagai hal.
“Jadi ini bukan dalam rangka menutupi penyelidikan terhadap suatu kasus, bukan seperti itu. Langkah ini semata-mata dilakukan guna menjaga stabilitas negara menjelang pemilu. Kita tidak ingin penegakan hukum jadi alat untuk mendiskreditkan suatu pihak, karena mudah sekali, tinggal lapor soal ini soal itu, padahal kejelasannya belom tentu. Jadi langkah Jaksa Agung sudah tepat,” ucapnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Politikus Fraksi Partai Nasdem ini melihat, para capres dan cawapres merupakan individu yang bersih dari hukum. Sebab jika tidak, mereka sudah pasti diperiksa bahkan ditangkap aparat penegak hukum sejak lama.
“Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini,” kata Sahroni, Senin (21/8/2023).
Untuk itu, menurut Sahroni, langkah Jaksa Agung ini sudah sangat tepat dan memang perlu dilakukan guna menjaga stabilitas negara menjelang pemilu, bukan untuk menutupi kasus. Ia tak ingin menjelang Pemilu 2024 situasi negara menjadi gaduh karena berbagai hal.
“Jadi ini bukan dalam rangka menutupi penyelidikan terhadap suatu kasus, bukan seperti itu. Langkah ini semata-mata dilakukan guna menjaga stabilitas negara menjelang pemilu. Kita tidak ingin penegakan hukum jadi alat untuk mendiskreditkan suatu pihak, karena mudah sekali, tinggal lapor soal ini soal itu, padahal kejelasannya belom tentu. Jadi langkah Jaksa Agung sudah tepat,” ucapnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(cip)