Rapat Perdamaian PKPU KCN Disepakati Sebagian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proposal perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap 7 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan hanya disepakati sebagian besar, sedangkan sisanya masih akan menunggu hasil kesepakatan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU setelah mendengarkan pihak-pihak terkait dalam rapat perdamaian yang digelar hari ini.
Pengurus PKPU Arief Patramijaya dalam rapat terbuka yang digelar pada Senin (11/05/2020), membacakan ada 4 kreditor yang menerima rencana damai yang diajukan oleh KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) Dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.
Ada dua kreditur yang ditolak terkait bunga dan denda yakni tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang dan Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut yang keduanya atas bunga dan denda, pasalnya bunga dan denda tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
(Baca juga: Beriktikad Baik, Dirut KCN Bawa Uang 1 Juta Dolar ke Sidang PKPU)
Sementara satu kreditor lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitor untuk tagihan senilai Rp114.223.023.336 dan tagihan tambahan senilai Rp1.546.710.100.000, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.
"Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,’’ ujar Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian, di Jakarta, Senin (11/05/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Makmur, untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang akan dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2020.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto menjelaskan, keberatan atas tagihan yang diajukan oleh KTU dan KBN sebagai pembayaran deviden, karena operator pelabuhan tersebut belum sekalipun berhasil menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembagian dividen sejam 2015 hingga terakhir kali pada Februari 2020, KCN selalu menghadapi deadlock setiap kali mengundang kedua pemegang saham untuk melakukan RUPS.
"Bukan berarti deviden ini tidak dapat ditagih, atau haknya menjadi hilang sehingga negara menjadi rugi, itu persepsi yang kurang tepat, sebab deviden itu sampai kapanpun menjadi hak masing-masing pemegang saham," papar Agus usai rapat perdamaian. Bila nanti RUPS berhasil dilaksanakan dan pemegang saham menyetujui pembagian dividen, maka pada saat itu, deviden akan dibagikan oleh KCN, papar Agus.
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang hadir dalam rapat perdamaian hari ini sangat menyayangkan sikap KBN sebagai salah satu pemegang saham, KBN yang tidak pernah menyetor dan membantu permodalan untuk membangun pelabuhan Marunda, tetap menagih piutang meski RUPS belum terlaksana hingga saat ini.
"Sebagai pemegang saham, kami berharap KBN membantu kami menghadapi persoalan PKPU ini, karena hak dividen tersebut tetap akan dibayarkan bila sudah ada keputusan RUPS, KTU sebagai pemegang saham mayoritas saja menyetujui keberatan yang kami ajukan," tambah Widodo.
Keberatan Tagihan
KCN telah mengajukan keberatan atas tagihan bunga oleh kreditur Juniver Girsang sebesar $ 248.400 dan $ 6.000 oleh Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut karena tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan untuk tagihan pokok masing-masing sebesar $900.000 dan $100.000 diterima oleh KCN, sesuai dengan perjanjian.
Atas tagihan KBN senilai Rp114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen, ditolak oleh KCN karena operator pelabuhan Marunda ini, belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.
Sedangkan tagihan susulan KBN senilai Rp1,55 triliun yang di klaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemegang saham minoritas KCN ini menang, juga ditolak oleh KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini, ditambah lagi, tagihan tersebut diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.
Tagihan yang diajukan oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun KCN menerima sebagian tagihan yakni senilai $250.000 dan Rp70.942.242.830.
KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Office atau senilai $ 1.200.000 atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar $ 3.650.000.
Pengurus PKPU Arief Patramijaya dalam rapat terbuka yang digelar pada Senin (11/05/2020), membacakan ada 4 kreditor yang menerima rencana damai yang diajukan oleh KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) Dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.
Ada dua kreditur yang ditolak terkait bunga dan denda yakni tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang dan Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut yang keduanya atas bunga dan denda, pasalnya bunga dan denda tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
(Baca juga: Beriktikad Baik, Dirut KCN Bawa Uang 1 Juta Dolar ke Sidang PKPU)
Sementara satu kreditor lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitor untuk tagihan senilai Rp114.223.023.336 dan tagihan tambahan senilai Rp1.546.710.100.000, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.
"Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,’’ ujar Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian, di Jakarta, Senin (11/05/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Makmur, untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang akan dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2020.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto menjelaskan, keberatan atas tagihan yang diajukan oleh KTU dan KBN sebagai pembayaran deviden, karena operator pelabuhan tersebut belum sekalipun berhasil menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembagian dividen sejam 2015 hingga terakhir kali pada Februari 2020, KCN selalu menghadapi deadlock setiap kali mengundang kedua pemegang saham untuk melakukan RUPS.
"Bukan berarti deviden ini tidak dapat ditagih, atau haknya menjadi hilang sehingga negara menjadi rugi, itu persepsi yang kurang tepat, sebab deviden itu sampai kapanpun menjadi hak masing-masing pemegang saham," papar Agus usai rapat perdamaian. Bila nanti RUPS berhasil dilaksanakan dan pemegang saham menyetujui pembagian dividen, maka pada saat itu, deviden akan dibagikan oleh KCN, papar Agus.
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang hadir dalam rapat perdamaian hari ini sangat menyayangkan sikap KBN sebagai salah satu pemegang saham, KBN yang tidak pernah menyetor dan membantu permodalan untuk membangun pelabuhan Marunda, tetap menagih piutang meski RUPS belum terlaksana hingga saat ini.
"Sebagai pemegang saham, kami berharap KBN membantu kami menghadapi persoalan PKPU ini, karena hak dividen tersebut tetap akan dibayarkan bila sudah ada keputusan RUPS, KTU sebagai pemegang saham mayoritas saja menyetujui keberatan yang kami ajukan," tambah Widodo.
Keberatan Tagihan
KCN telah mengajukan keberatan atas tagihan bunga oleh kreditur Juniver Girsang sebesar $ 248.400 dan $ 6.000 oleh Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut karena tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan untuk tagihan pokok masing-masing sebesar $900.000 dan $100.000 diterima oleh KCN, sesuai dengan perjanjian.
Atas tagihan KBN senilai Rp114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen, ditolak oleh KCN karena operator pelabuhan Marunda ini, belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.
Sedangkan tagihan susulan KBN senilai Rp1,55 triliun yang di klaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemegang saham minoritas KCN ini menang, juga ditolak oleh KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini, ditambah lagi, tagihan tersebut diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.
Tagihan yang diajukan oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun KCN menerima sebagian tagihan yakni senilai $250.000 dan Rp70.942.242.830.
KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Office atau senilai $ 1.200.000 atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar $ 3.650.000.
(maf)