Rapat Perdamaian PKPU KCN Disepakati Sebagian
loading...
A
A
A
"Sebagai pemegang saham, kami berharap KBN membantu kami menghadapi persoalan PKPU ini, karena hak dividen tersebut tetap akan dibayarkan bila sudah ada keputusan RUPS, KTU sebagai pemegang saham mayoritas saja menyetujui keberatan yang kami ajukan," tambah Widodo.
Keberatan Tagihan
KCN telah mengajukan keberatan atas tagihan bunga oleh kreditur Juniver Girsang sebesar $ 248.400 dan $ 6.000 oleh Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut karena tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan untuk tagihan pokok masing-masing sebesar $900.000 dan $100.000 diterima oleh KCN, sesuai dengan perjanjian.
Atas tagihan KBN senilai Rp114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen, ditolak oleh KCN karena operator pelabuhan Marunda ini, belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.
Sedangkan tagihan susulan KBN senilai Rp1,55 triliun yang di klaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemegang saham minoritas KCN ini menang, juga ditolak oleh KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini, ditambah lagi, tagihan tersebut diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.
Tagihan yang diajukan oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun KCN menerima sebagian tagihan yakni senilai $250.000 dan Rp70.942.242.830.
KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Office atau senilai $ 1.200.000 atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar $ 3.650.000.
Keberatan Tagihan
KCN telah mengajukan keberatan atas tagihan bunga oleh kreditur Juniver Girsang sebesar $ 248.400 dan $ 6.000 oleh Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut karena tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Sedangkan untuk tagihan pokok masing-masing sebesar $900.000 dan $100.000 diterima oleh KCN, sesuai dengan perjanjian.
Atas tagihan KBN senilai Rp114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen, ditolak oleh KCN karena operator pelabuhan Marunda ini, belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.
Sedangkan tagihan susulan KBN senilai Rp1,55 triliun yang di klaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemegang saham minoritas KCN ini menang, juga ditolak oleh KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini, ditambah lagi, tagihan tersebut diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.
Tagihan yang diajukan oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun KCN menerima sebagian tagihan yakni senilai $250.000 dan Rp70.942.242.830.
KCN juga menolak sebagian tagihan yang diajukan oleh Yevgeni Lie Yesyurun Law Office atau senilai $ 1.200.000 atas tagihan success fee, karena proses hukum atas PK masih berjalan, sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar $ 3.650.000.
(maf)