Bawaslu Kembali Temukan 373 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali merilis hasil temuannya terkait dengan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hasilnya, Bawaslu masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan oleh peserta pilkada.
Data yang dirilis ini berdasarkan hasil pengawasan kampanye pada 10 hari keenam atau periode 15-24 November 2020 kemarin. "Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 373 kasus," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufddin, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (26/11/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Afif memastikan apabila pelanggaran prokes tersebut langsung diberikan peringatan kepada para peserta yang melanggar. Bahkan, Bawaslu juga memberlakukan penindakan bagi peserta yang mengabaikan peringatan tersebut. "Bawaslu menerbitkan sebanyak 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan. Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu dan bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian,"ujarnya. (Baca juga: Bawaslu Sebut Puluhan Pengawas Alami Kekerasan Verbal dan Kekerasan Fisik)
Kendati demikian, dia menyebut pelanggaran Prokes Covid-19 ini jauh lebih menurun dibandingkan periode sebelumnya. "Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye yang melanggar prokes," pungkasnya.
Lihat Juga: Putusan KPU-Bawaslu Anulir Pemberhentian 3 Caleg Terpilih, PKB Klaim Konsisten Tegakkan Disiplin
Data yang dirilis ini berdasarkan hasil pengawasan kampanye pada 10 hari keenam atau periode 15-24 November 2020 kemarin. "Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 373 kasus," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufddin, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (26/11/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Afif memastikan apabila pelanggaran prokes tersebut langsung diberikan peringatan kepada para peserta yang melanggar. Bahkan, Bawaslu juga memberlakukan penindakan bagi peserta yang mengabaikan peringatan tersebut. "Bawaslu menerbitkan sebanyak 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan. Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu dan bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian,"ujarnya. (Baca juga: Bawaslu Sebut Puluhan Pengawas Alami Kekerasan Verbal dan Kekerasan Fisik)
Kendati demikian, dia menyebut pelanggaran Prokes Covid-19 ini jauh lebih menurun dibandingkan periode sebelumnya. "Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye yang melanggar prokes," pungkasnya.
Lihat Juga: Putusan KPU-Bawaslu Anulir Pemberhentian 3 Caleg Terpilih, PKB Klaim Konsisten Tegakkan Disiplin
(cip)