Pembuktian KPK

Kamis, 26 November 2020 - 06:17 WIB
loading...
A A A
Langkah Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster, kepiting, dan rajungan sebelumnya ramai memicu polemik. Ini terjadi karena di era KKP dipimpin Susi Pudjiastuti kebijakan itu dilarang keras. Untuk menguatkan penerapan kebijakan tersebut, Susi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 56/2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. (Baca juga: OJK Ungkap Tantangan yang Dihadapi Perbankan)

Selain larangan ekspor benih komoditas andalan Indonesia, Susi juga sangat ketat menjaga laut Indonesia dengan mengatur pola penangkapan ikan. Pada 2018, Susi melarang penangkapan ikan dengan cantrang karena dianggap rawan merusak terumbu karang. Tak hanya itu, Susi melarang kapal di atas 150 GT beroperasi di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Alasannya, kapal tersebut sangat berpotensi mengeksploitasi ikan secara berlebihan yang sangat merugikan nelayan Indonesia.

Namun, kebijakan-kebijakan Susi ini dianulir Edhy tak berapa lama dia resmi menjabat. Pada 5 Mei 2020 Edhy tegas membuka keran benih lobster dengan menerbitkan Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan ini sangat bertolak belakang dengan Permen Nomor 56/2016.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi menegaskan, sejak awal pihaknya tidak setuju dengan kebijakan penjualan benih lobster ke luar negeri tersebut. Kebijakan itu jelas tidak layak dilakukan. Sebab, benih lobster itu merupakan bagian dari ekosistem laut yang harus dijaga kelangsungannya, walau jumlahnya dikatakan ada 2 miliar. “Yang terpenting bagi kita bahwa dia bagian dari laut, bagian ekosistem, biarkan dia tumbuh dan berkembang sendiri agar menjadi lobster tangkapan dan harganya mahal dan menguntungkan nelayan,” paparnya. (Lihat videonya: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta)

Selain itu, rencana ekspor benih lobster ke Vietnam juga tidak tepat. Vietnam diketahui merupakan kompetitor Indonesia di bidang perikanan dan laut. Karena posisinya kompetitor, Vietnam pasti memiliki kemampuan dan teknologi budi daya laut yang memadai. Kemampuan budi dayanya itu tidak akan berarti manakala tidak mendapat supply benih. “Ini kan menjadi aneh, sudah menjadi kompetitor kok bahan bakunya kita kirim,” sebutnya.

Pada 4 Agustus 2020 lalu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menolak kebijakan Edhy Prabowo . Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU telah mengeluarkan larangan mengenai ekspor benih lobster berdasarkan hasil bahtsul masail LBM PBNU Nomor 06/2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.

Ekspor benih lobster dinilai menyebabkan dampak harga benih di tingkat pembudi daya anjlok, benih lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh, dan hilangnya kesempatan pembudi daya lobster untuk menjalankan usaha itu mengingat harga jual pascapanen menurun drastis. (Sabir Laluhu/Kiswondari/Dita Angga/Faorick Pakpahan/Abdul Rochim)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)