Selain Narkotika, Ini Sederetan Kasus Kejahatan Yang Marak Selama Sepekan

Selasa, 24 November 2020 - 21:07 WIB
loading...
Selain Narkotika, Ini Sederetan Kasus Kejahatan Yang Marak Selama Sepekan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mencatat pada Minggu ke-47 terdapat 5 kasus kejahatan konvensional dengan jumlah kejadian tertinggi atau menonjol.

Pertama kasus narkotika sebanyak 592 kejadian, kedua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 548 kejadian, ketiga kasus penggelapan sebanyak 364 kejadian, keempat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebanyak 183 kejadian dan terakhir kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 96 kejadian.

(Baca Juga: Sepanjang 2019, Polairud Polri Ungkap 442 Kasus Kejahatan)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Bgrigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, secara umum trend gangguan Kamtibmas Minggu ke-47 mengalami penurunan dibandingkan pada Minggu ke-46. Dimana angka kejahatan Minggu ke-46 sebanyak 4.953 kejadian sedangkan Minggu ke-47 sebanyak 4.881 kejadian. “Artinya terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 72 kejadian atau 1,45%,” kata Awi dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).

(Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Cabuli 3 Anak Kandungnya)

Menurut dia, jika di lihat dari data trend jenis kejahatan kejahatan konvensional pada Minggu ke-46 sebanyak 4.274 sedangkan Minggu ke-47 sebanyak 4.209, terjadi penurunan 65 kejadian atau 1,52%.

Kemudian kejahatan transnasional pada Minggu ke-46 sebanyak 628 sedangkan Minggu ke-47 sebanyak 625 atau terjadi penurunan 3 kejadian atau 0,48%. Lalu kejahatan terhadap kekayaan negara pada Minggu ke-46 sebanyak 47 sedangkan Minggu ke-47 sebanyak 44 atau terjadi penurunan 3 kejadian atau 6,38%.

(Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba Dominasi Kasus Kejahatan di Makassar Selama Pandemi)

“Kejahatan berimplikasi kontijensi pada Minggu ke-46 sebanyak 4 kejadian sedangkan Minggu ke-47 sebanyak 3 kejadian artinya terjadi penurunan 1 kejadian atau 25,00%,” ungkap Awi.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)