(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Alasannya, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa serta untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)
Baca Juga:
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru untuk membuka layanan calling visa, termasuk untuk delapan negara tersebut. Kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, harus ada kajian yang mendalam serta unsur kehati-hatian yang diutamakan.
"Karena kebijakan calling visa itu di peruntukkan untuk warga asing dari negara-negara di mana kondisi negaranya masuk kedalam kategori memiliki kerawanan politik, keamanan dan sosial," ujar Iqbal kepada SINDOnews, Selasa (24/11/2020).
(Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)
Apalagi, lanjut dia, saat ini kondisi jumlah pasien Covid-19 di Indonesia belum ada tanda-tanda penurunan. "Tentu kita khawatir dengan dibukanya izin warga asing masuk akan berpotensi menimbulkan cluster baru," katanya.
Karena, lanjut dia, alasan diterbitkannya Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk atau transit di Indonesia adalah untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Menurut dia, bisa dipahami jika alasan pemerintah membuka layanan calling visa karena alasan kemanusiaan, yaitu para pasangan kawin campur dan alasan investor untuk menghidupkan perekonomian.
"Tetapi juga pemerintah harus memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di dalam negeri, sebaiknya jika kondisi pandemi Covid-19 sudah menunjukkan tanda-tanda penurunan, maka itu waktu yang tepat untuk membuka izin masuk warga asing kembali," pungkasnya.
(maf)