Menkumham Tegaskan Pemerintah Masih Mengevaluasi Bebas Visa Kunjungan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:17 WIB
loading...
Menkumham Tegaskan Pemerintah Masih Mengevaluasi Bebas Visa Kunjungan
Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih melakukan evaluasi terkait pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ), Yasonna Laoly.

"Masih dievaluasi lagi nanti, kan satu bulan lagi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Evaluasi tersebut, kata Yasonna, termasuk pemilihan negara-negara yang akan menerima bebas visa kunjungan.

"Ya dievaluasi mana yang akhirnya nanti kita berikan. Dievalausi dengan prinsip tiga kriteria, resiprositas, keamanan, dan kemanfaatan," jelasnya.



Dirinya akan melaporkan kembali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan satu bulan kedepan.

"Masih dievaluasi, satu bulan kan nanti kami laporan lagi. kita evaluasi dulu ya," ucap Yasonna.

Diketahui, Pemerintah menyetop sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal tersebut tercantum dalam keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

159 negara itu sebelumnya termasuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Dari keputusan Menkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK. 10 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam. Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)