Akhir Masa Kampanye Pilkada, Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat

Selasa, 24 November 2020 - 13:39 WIB
loading...
Akhir Masa Kampanye Pilkada, Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat
Perludem mengingatkan, jelang akhir kampanye Pilkada yang jatuh pada 5 Desember 2020 mendatang, potensi pelanggaran kampanye cenderung mengalami peningkatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Nurul Amalia Salabi mengingatkan, jelang masa akhir kampanye Pilkada yang jatuh pada 5 Desember 2020 mendatang, potensi pelanggaran kampanye cenderung mengalami peningkatan.

(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)

Nurul mengatakan, berdasarkan data Bawaslu bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) semakin banyak di periode 10 hari kelima kampanye. "Sesuai dengan prediksi Perludem," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/11/2020).

(Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)

Menurut Nurul, selama ini memang kegiatan kampanye tatap muka, bahkan door to door, itu lebih masif dilakukan pasangan calon di hari-hari terakhir kampanye. Nah, ketika kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas itu semakin sering dilakukan, maka potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan juga semakin tinggi.

Oleh karena itu, Nurul meminta penyelenggara pemilu harus mengimbau kembali agar paslon komitmen mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye. "Masyarakat dan peserta kampanye juga harus mengingatkan dan waspada jika pertemuan kampanye itu menimbulkan kerumunan atau tidak mematuhi protokol Covid," tutur dia.

Selain itu, pihaknya juga melihat kampanye daring belum dilakukan secara optimal oleh paslon. Terkonfirmasi dari data Bawaslu bahwa jumlah kampanye daring semakin berkurang jelang masa berakhirnya kampanye.

Namun begitu, iklan kampanye di media sosial nampaknya dimanfaatkan oleh para paslon. Bahkan, ada paslon yang baik didanai oleh sendiri maupun oleh orang lain, mengeluarkan uang lebih dari Rp1 miliar untuk iklan kampanye di Facebook.

"Ada juga pihak yang membiayai iklan kampanye paslon hingga lebih dari Rp640 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut Nurul mengatakan, dana itu dikeluarkan untuk kampanye di media sosial di luar jadwal. Dan, faktanya memang iklan kampanye itu banyak beredar sekalipun periode iklan kampanye di media sosial belum diperbolehkan oleh KPU.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)