Bawaslu Ungkap Ada Paslon Habiskan Rp1 Miliar di Medsos

Selasa, 24 November 2020 - 12:01 WIB
loading...
Bawaslu Ungkap Ada Paslon...
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus bekerja ekstra keras untuk mengawasi iklan kampanye dari para paslon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus bekerja ekstra keras untuk mengawasi iklan kampanye dari para paslon. Semakin berkembangnya dunia digital, semakin banyak area yang harus diawasi oleh lembaga tersebut.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menerangkan ada beragam metode kampanye yang diizinkan, misalnya pemasangan alat peraga, pertemuan tatap muka, dan iklan. Dalam 50 hari masa kampanye ini, para paslon lebih banyak menyukai tatap muka dibandingkan daring. Tantangan datang saat ini karena masa beriklan di media cetak, elektronik, daring, dan sosial (medsos) telah dimulai sejak 22 November lalu. Fritz mengungkapkan pihaknya telah meminta penghapusan 182 tautan di internet yang melanggar undang-undang (UU). (Baca juga: Bawaslu Sebut Kampanye Daring di Pilkada Makin Menurun)

Pada PKPU 13 Nomor 2020, iklan kampanye baru boleh dilakukan 14 hari menjelang masa tenang (22 November-5 Desember 2020). Fritz menjelaskan pihaknya menemukan paslon yang beriklan selama masa kampanye. “Dalam praktiknya sudah ada paslon yang menghabiskan Rp1 miliar di media sosial (medsos),” ucapnya. (Baca juga: Kreatif di Daring, Pemilih Terjaring)

Untuk menangani iklan ini, Bawaslu bekerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Fritz mengatakan pelanggaran paslon dalam beriklan, seperti jumlah tayangan yang berlebih. Ini biasanya diberikan sanksi administrasi. (Baca juga: Kendala Jaringan dalam Kampanye Daring, KPU Daerah Diminta Berkoordinasi dengan Diskominfo)

Kemudian, ada paslon yang beriklan di luar waktu yang ditentukan. Sanksinya berupa hukuman pidana. Bawaslu menemukan ada iklan yang ditayangkan di media daring yang tidak terverifikasi. Bahkan, iklan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan dengan palson. Fritz menegaskan tindakan itu bisa diproses hukum. “Penanganan pelanggaran iklan itu salah satu bentuk penegakan hukum,” pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved