Kreatif di Daring, Pemilih Terjaring

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 08:13 WIB
loading...
Kreatif di Daring, Pemilih Terjaring
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kampanye pilkada serentak yang akan dimulai pada September 2020 tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional seperti pengerahan massa secara besar-besaran. Upaya merebut simpati pemilih harus mengandalkan kreativitas karena kampanye akan lebih banyak dilakukan secara virtual atau daring.

Kampanye daring menjadi pilihan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat membatasi kegiatan rapat umum yang menghadirkan massa secara langsung. Kegiatan seperti jalan sehat, pagelaran musik, sepeda santai, dan kegiatan olahraga lainnya juga dilarang.

Ini tak lepas dari situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan sosial atau jaga jarak. Dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang akan dibahas pada rapat dengar pendapat di Komisi II DPR pada Senin (24/8) diatur bahwa setiap kegiatan rapat umum hanya boleh menghadirkan massa dalam jumlah terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. (Baca: Bawaslu Temukan Puluhan ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat di Pilkada)

Dengan demikian, ruang bagi pasangan calon, tim pemenangan, dan partai politik pendukung untuk menyampaikan visi misi dan program adalah media daring atau online. Penggunaan platform media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook atau YouTube secara optimal akan sangat menentukan apakah pasangan calon dinilai layak dipilih atau tidak. Kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember.

Kampanye di media daring memiliki ciri khasnya sendiri. kandidat tidak lagi bisa lagi sekadar mengandalkan jargon-jargon politik atau seruan “Ayo, pilih saya!” sebagaimana umum ditemukan pada spanduk atau baliho. Kampanye daring akan efektif jika kandidat atau tim kampanyenya bisa melahirkan sesuatu yang nancap di benak masyarakat dunia maya, terutama kalangan muda. Itu bisa dilakukan dengan cara menciptakan hashtag atau tanda pagar (tagar) unik.

“Kalau ingin menggarap pemilih pemula di pilkada, tidak sinkron lagi kalau menggunakan cara kampanye konvensional, mesti mainnya di media sosial,” ujar sutradara yang juga produser film Ichwan Persada kepada KORAN SINDO kemarin.

Salah satu medium efektif untuk kampanye di media sosial adalah film pendek. Ichwan melihat penggunaan film pendek oleh kandidat di pilkada sejauh ini masih sedikit dan umumnya hanya dilakukan oleh kontestan pilkada di Pulau Jawa. Adapun kontestan di daerah lain masih menggunakan medium konvensional seperti baliho dan spanduk. (Baca juga: DPR Pertanyakan Standar Ganda BPOM Terhadap Obat Buatan Unair)

Padahal, melalui film, misalnya yang ditampilkan melalui YouTube, kandidat bisa menggulirkan banyak isu. Potensi untuk ditonton sangat besar karena hampir semua orang sekarang memiliki gadget atau smartphone. Melalui film, visi misi dan program kandidat pun bisa disampaikan kepada masyarakat dengan kemasan dan penyajian yang berbeda. Visi misi di bidang pertanian misalnya, bisa ditampilkan dengan cara lebih menarik karena metodenya tidak berupa ajakan atau seruan untuk memilih.

“Jadi sekarang bukan lagi “ayo pilih saya”. Melainkan membuat film pendek dengan dialog yang sangat halus, smooth, yang isunya dekat, mengena, tanpa orang merasa sedang diceramahi,” ujarnya.

“Sebagai perbandingan, brand produk sekarang ini sudah mulai tidak menampilkan produknya, tapi story behind the product. Dalam berkampanye, calon kepala daerah seharusnya juga menggunakan formula seperti itu,” lanjut CEO Indonesia Sinema Persada ini.

Strategi Parpol

Salah satu partai politik yang menyatakan siap bertarung melalui kampanye virtual adalah PDI Perjuangan. Ketua DPD PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kampanye virtual harus dilakukan karena ada situasi pandemi. Hanya, Djarot belum bersedia membocorkan strategi menyangkut kontennya karena tidak ingin itu ditiru oleh partai politik lain.

Kesiapan juga disampaikan Partai Keadilan Sejahtera. Melalui Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, PKS akan menggunakan strategi jitu dalam membuat tagar. Mardani menjelaskan, interaksi di media sosial bisa dijadikan pelajaran. Dia mencontohkan saat ia memopulerkan tagar #KamiOposisi yang didasarkan pada seringnya dia berinteraksi di media sosial. (Baca juga: Kasus Virus Corona Global Tembus 23 Juta)

Tagar itu akhirnya diklaim mendapatkan banyak dukungan masyarakat. Menurutnya, di medsos dituntut kecermatan untuk membuat dua-tiga kata yang mampu menyampaikan pesan secara pas dan kuat. “Pesan yang bisa gather so many voters,mengumpulkan banyak pemilih. Setiap waktu punya pengalaman berbeda.

Mengenai triknya, Mardani merahasiakan. “Saya tidak bisa beri tips,” ujarnya.

Juru Bicara Khusus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa tidak semua daerah yang menggelar pilkada bisa menggunakan pendekatan kampanye daring. Namun, pihaknya tetap menyiapkan strategi untuk Pilkada 2020 ini.

Sufmi menyebut metode kampanye daring masih perlu pembuktian apakah efektif mejaring dkungan pemilih. “Efektivitas kampanye daring itu kita masih perlu uji karena ini belum pernah terjadi di Indonesia,” kata Dasco beberapa waktu lalu.

PKPU Kampanye

Komisioner KPU I Made Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan perubahan PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada segera dikonsultasikan dengan Komisi II DPR. Melalui regulasi itu dirancang bagaimana metode kampanye di masa pandemi. Pengaturan dibuat baik untuk offline seperti yang sudah berjalan selama ini, maupun kampanye media daring. “Perubahan PKPU kampanye mengatur lebih lanjut bagaimana kampanye di media daring. (Baca juga: Tak Ingin Solo Jadi Ajang Coba-coba, PKS Siapkan Lawan Gibran)

Perlu ada penyesuaian dengan melihat perkembangan situasi Covid-19 dan kemajuan bidang informasi dan teknologi,” kata Raka kepada saat dihubungi.

Dalam kampanye di media sosial masing-masing pasangan calon dan timnya dapat membuat akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Dalam PKPU sebelumnya akun resmi dibatasi maksimal 10. Pada PKPU baru kemungkinan akun yang bisa didaftarkan bertambah meski belum ditentukan batas maksimalnya.

KPU akan mengumumkan ke publik akun media sosial pasangan calon dan timnya. Adapun pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU menyadari bahwa tidak semua daerah bisa melaksanakan kampanye daring karena kondisi geografis yang tidak terjangkau jaringan. Karena itu KPU tetap membolehkan kampanye offline di daerah seperti ini dengan protokol kesehatan.

Mardani Ali Sera yang merupakan anggota Komisi II DPR menyebut perubahan PKPU tentang Kampanye Pilkada kemungkinan besar mendorong kampanye yang minimalis dengan menerapkan protokol Covid-19. Khusus kampanye terbuka, jumlah peserta akan diatur sesuai jenis kampanye.

“Semua akan dibatasi, ada yang pesertanya maksimal 200, ada 100, ada 50 saja,” ujarnya kemarin. (Lihat videonya: Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Sadis di Jakarta Timur)

Dia mengakui Komisi II akan membahas PKPU tersebut bersama dengan penyelenggara pilkada pada Senin (24/8). (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4119 seconds (0.1#10.140)