Tak Ada Aturan Diskualifikasi, Bawaslu Beberkan Sanksi Bagi Cakada Pelanggar Prokes
Minggu, 22 November 2020 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Afif mengutarakan dalam Pasal 88C PKPU 13/2020 mengatur soal bagaimana kerumunan dalam konteks kampanye pilkada. Untuk penindakannya, Bawaslu diminta untuk memberikan peringatan berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, serta pembubaran setelah satu jam teguran dibubarkan.
Selain itu, Afif menambahkan tindakan hukum lain jika saat dibubarkan melawan dan seterusnya maka Bawaslu akan memberikan laporammya kepada kepolisian kaitannya dengan UU lainnya dalam hal ini UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Baca juga:Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah)
“Karena pada dasarnya segala kerumunan enggak boleh, melanggar prokes. Hanya pilkada melihat aturannya pada ketentuan pilkada ya membubarkan itu,” pungkasnya.
Selain itu, Afif menambahkan tindakan hukum lain jika saat dibubarkan melawan dan seterusnya maka Bawaslu akan memberikan laporammya kepada kepolisian kaitannya dengan UU lainnya dalam hal ini UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Baca juga:Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah)
“Karena pada dasarnya segala kerumunan enggak boleh, melanggar prokes. Hanya pilkada melihat aturannya pada ketentuan pilkada ya membubarkan itu,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :