Tak Ada Aturan Diskualifikasi, Bawaslu Beberkan Sanksi Bagi Cakada Pelanggar Prokes

Minggu, 22 November 2020 - 16:34 WIB
loading...
Tak Ada Aturan Diskualifikasi,...
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19 tidak termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 oleh calon kepala daerah ( cakada ) dan simpatisannya menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan muncul juga dorongan agar cakada tersebut diganjar dengan sanksi diskualifikasi.

Namun, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19 tidak termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pilkada. (Baca juga: Satpol PP Dalami Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Maulid Nabi di Tebet)

“Kalau UU Pemilu enggak memungkinkan karena enggak diatur sama sekali. Diskualifikasi di UU Pemilu diatur pertama kalau ada politik uang TSM (testruktur, sistematis dan masif). Kedua, kalau ada calon atau petahana melakukan kebijakan yang berpihak, seperti misalnya kebijakan pembagian sembako dan lain-lain. Lainnya enggak mengatur itu,” ujar Afif saat dihubungi SINDO Media, Minggu (22/11/2020).

Mantan pegiat pemilu ini menjelaskan satu-satunya aturan yang mengatur tentang sanksi atas pelanggaran prokes COVID-19 di pilkada hanyalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang pelaksanaannya dibebankan kepada Bawaslu RI.

“Nah, prokes ini dalam pilkada ini hanya diatur dalam PKPU yang bebannya ada di Bawaslu,” terangnya.

Afif mengutarakan dalam Pasal 88C PKPU 13/2020 mengatur soal bagaimana kerumunan dalam konteks kampanye pilkada. Untuk penindakannya, Bawaslu diminta untuk memberikan peringatan berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, serta pembubaran setelah satu jam teguran dibubarkan.

Selain itu, Afif menambahkan tindakan hukum lain jika saat dibubarkan melawan dan seterusnya maka Bawaslu akan memberikan laporammya kepada kepolisian kaitannya dengan UU lainnya dalam hal ini UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Baca juga:Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah)

“Karena pada dasarnya segala kerumunan enggak boleh, melanggar prokes. Hanya pilkada melihat aturannya pada ketentuan pilkada ya membubarkan itu,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Siti Zuhro Usul Pilkada...
Siti Zuhro Usul Pilkada Asimetris, Ini Penjelasannya
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Debat Perdana, Maulan...
Debat Perdana, Maulan Aklil Janjikan 7.000 Lapangan Kerja hingga Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
10 Fakta Menarik Spanyol...
10 Fakta Menarik Spanyol Pecundangi Arab Saudi di Piala Dunia 2026
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved