Tak Ada Aturan Diskualifikasi, Bawaslu Beberkan Sanksi Bagi Cakada Pelanggar Prokes

Minggu, 22 November 2020 - 16:34 WIB
loading...
Tak Ada Aturan Diskualifikasi,...
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19 tidak termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 oleh calon kepala daerah ( cakada ) dan simpatisannya menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan muncul juga dorongan agar cakada tersebut diganjar dengan sanksi diskualifikasi.

Namun, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19 tidak termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pilkada. (Baca juga: Satpol PP Dalami Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Maulid Nabi di Tebet)

“Kalau UU Pemilu enggak memungkinkan karena enggak diatur sama sekali. Diskualifikasi di UU Pemilu diatur pertama kalau ada politik uang TSM (testruktur, sistematis dan masif). Kedua, kalau ada calon atau petahana melakukan kebijakan yang berpihak, seperti misalnya kebijakan pembagian sembako dan lain-lain. Lainnya enggak mengatur itu,” ujar Afif saat dihubungi SINDO Media, Minggu (22/11/2020).

Mantan pegiat pemilu ini menjelaskan satu-satunya aturan yang mengatur tentang sanksi atas pelanggaran prokes COVID-19 di pilkada hanyalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang pelaksanaannya dibebankan kepada Bawaslu RI.

“Nah, prokes ini dalam pilkada ini hanya diatur dalam PKPU yang bebannya ada di Bawaslu,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Siti Zuhro Usul Pilkada...
Siti Zuhro Usul Pilkada Asimetris, Ini Penjelasannya
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Debat Perdana, Maulan...
Debat Perdana, Maulan Aklil Janjikan 7.000 Lapangan Kerja hingga Pendidikan dan Kesehatan Gratis
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved