Tak Ada Aturan Diskualifikasi, Bawaslu Beberkan Sanksi Bagi Cakada Pelanggar Prokes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maraknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 oleh calon kepala daerah ( cakada ) dan simpatisannya menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan muncul juga dorongan agar cakada tersebut diganjar dengan sanksi diskualifikasi.
Namun, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19 tidak termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pilkada. (Baca juga: Satpol PP Dalami Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Maulid Nabi di Tebet)
“Kalau UU Pemilu enggak memungkinkan karena enggak diatur sama sekali. Diskualifikasi di UU Pemilu diatur pertama kalau ada politik uang TSM (testruktur, sistematis dan masif). Kedua, kalau ada calon atau petahana melakukan kebijakan yang berpihak, seperti misalnya kebijakan pembagian sembako dan lain-lain. Lainnya enggak mengatur itu,” ujar Afif saat dihubungi SINDO Media, Minggu (22/11/2020).
Mantan pegiat pemilu ini menjelaskan satu-satunya aturan yang mengatur tentang sanksi atas pelanggaran prokes COVID-19 di pilkada hanyalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang pelaksanaannya dibebankan kepada Bawaslu RI.
“Nah, prokes ini dalam pilkada ini hanya diatur dalam PKPU yang bebannya ada di Bawaslu,” terangnya.
Afif mengutarakan dalam Pasal 88C PKPU 13/2020 mengatur soal bagaimana kerumunan dalam konteks kampanye pilkada. Untuk penindakannya, Bawaslu diminta untuk memberikan peringatan berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, serta pembubaran setelah satu jam teguran dibubarkan.
Selain itu, Afif menambahkan tindakan hukum lain jika saat dibubarkan melawan dan seterusnya maka Bawaslu akan memberikan laporammya kepada kepolisian kaitannya dengan UU lainnya dalam hal ini UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Baca juga:Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah)
“Karena pada dasarnya segala kerumunan enggak boleh, melanggar prokes. Hanya pilkada melihat aturannya pada ketentuan pilkada ya membubarkan itu,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Namun, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19 tidak termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pilkada. (Baca juga: Satpol PP Dalami Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Maulid Nabi di Tebet)
“Kalau UU Pemilu enggak memungkinkan karena enggak diatur sama sekali. Diskualifikasi di UU Pemilu diatur pertama kalau ada politik uang TSM (testruktur, sistematis dan masif). Kedua, kalau ada calon atau petahana melakukan kebijakan yang berpihak, seperti misalnya kebijakan pembagian sembako dan lain-lain. Lainnya enggak mengatur itu,” ujar Afif saat dihubungi SINDO Media, Minggu (22/11/2020).
Mantan pegiat pemilu ini menjelaskan satu-satunya aturan yang mengatur tentang sanksi atas pelanggaran prokes COVID-19 di pilkada hanyalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang pelaksanaannya dibebankan kepada Bawaslu RI.
“Nah, prokes ini dalam pilkada ini hanya diatur dalam PKPU yang bebannya ada di Bawaslu,” terangnya.
Afif mengutarakan dalam Pasal 88C PKPU 13/2020 mengatur soal bagaimana kerumunan dalam konteks kampanye pilkada. Untuk penindakannya, Bawaslu diminta untuk memberikan peringatan berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, serta pembubaran setelah satu jam teguran dibubarkan.
Selain itu, Afif menambahkan tindakan hukum lain jika saat dibubarkan melawan dan seterusnya maka Bawaslu akan memberikan laporammya kepada kepolisian kaitannya dengan UU lainnya dalam hal ini UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Baca juga:Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah)
“Karena pada dasarnya segala kerumunan enggak boleh, melanggar prokes. Hanya pilkada melihat aturannya pada ketentuan pilkada ya membubarkan itu,” pungkasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(kri)