Tak Ada Aturan Diskualifikasi, Bawaslu Beberkan Sanksi Bagi Cakada Pelanggar Prokes

Minggu, 22 November 2020 - 16:34 WIB
loading...
Tak Ada Aturan Diskualifikasi,...
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19 tidak termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 oleh calon kepala daerah ( cakada ) dan simpatisannya menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan muncul juga dorongan agar cakada tersebut diganjar dengan sanksi diskualifikasi.

Namun, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi bagi pelanggar prokes COVID-19 tidak termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pilkada. (Baca juga: Satpol PP Dalami Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Maulid Nabi di Tebet)

“Kalau UU Pemilu enggak memungkinkan karena enggak diatur sama sekali. Diskualifikasi di UU Pemilu diatur pertama kalau ada politik uang TSM (testruktur, sistematis dan masif). Kedua, kalau ada calon atau petahana melakukan kebijakan yang berpihak, seperti misalnya kebijakan pembagian sembako dan lain-lain. Lainnya enggak mengatur itu,” ujar Afif saat dihubungi SINDO Media, Minggu (22/11/2020).

Mantan pegiat pemilu ini menjelaskan satu-satunya aturan yang mengatur tentang sanksi atas pelanggaran prokes COVID-19 di pilkada hanyalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang pelaksanaannya dibebankan kepada Bawaslu RI.

“Nah, prokes ini dalam pilkada ini hanya diatur dalam PKPU yang bebannya ada di Bawaslu,” terangnya.

Afif mengutarakan dalam Pasal 88C PKPU 13/2020 mengatur soal bagaimana kerumunan dalam konteks kampanye pilkada. Untuk penindakannya, Bawaslu diminta untuk memberikan peringatan berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, serta pembubaran setelah satu jam teguran dibubarkan.

Selain itu, Afif menambahkan tindakan hukum lain jika saat dibubarkan melawan dan seterusnya maka Bawaslu akan memberikan laporammya kepada kepolisian kaitannya dengan UU lainnya dalam hal ini UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Baca juga:Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah)

“Karena pada dasarnya segala kerumunan enggak boleh, melanggar prokes. Hanya pilkada melihat aturannya pada ketentuan pilkada ya membubarkan itu,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Massa Adukan Dugaan...
Massa Adukan Dugaan Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan ke Bawaslu
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Hari Ini DKPP Periksa...
Hari Ini DKPP Periksa Kabag TU Bawaslu terkait Dugaan Asusila
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Rekomendasi
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
KO Mengerikan di UFC...
KO Mengerikan di UFC 192 yang Mengubah Jalan Islam Makhachev Jadi Raja Kelas Ringan
Hantu Ditendang Keluar...
Hantu Ditendang Keluar dari Ruang Sidang Parlemen Italia
Berita Terkini
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved