Perang Cebong-Kampret Bakal Terulang jika Pemilu Sepi Capres

Minggu, 22 November 2020 - 12:05 WIB
loading...
Perang Cebong-Kampret...
Syarat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah di pemilu dinilai terlalu memberatkan partai politik. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah di pemilu dinilai terlalu memberatkan partai politik.

Karena itu, ambang batas pencapresan atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu harus diturunkan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 demi membuka pintu bagi munculnya banyak figur capres yang akan dipilih rakyat.

Ada sejumlah alasan mengapa ambang batas minimal pencapresan atau presidential threshold (PT) harus diturunkan.

Pertama, penuruan PT akan memunculkan lebih banyak capres, tidak hanya dua pasangan seperti yang terjadi dalam dua pilpres terakhir. Jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, sangat rawan memicu keterbelahan di masyarakat.(Baca juga: 'Nganggur' Usai Jabat Gubernur pada 2022, Anies Masih Berpeluang Nyapres? )

Pendukung capres akan terbelah ke dalam dua kutub yang ekstrem. Pada Pilpres 2019, hal ini yang terjadi. Karena hanya dua pasangan yang berhadapan maka tensi menjadi panas, baik di tengah masyarakat maupun di media sosial.

Lalu munculah istilah “cebong” dan “kampret” yang dilekatkan kepada pendukung Jokowi dan Prabowo dengan tujuan mengolok-ngolok kubu lawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Rekomendasi
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved