Perang Cebong-Kampret Bakal Terulang jika Pemilu Sepi Capres

Minggu, 22 November 2020 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Sebagian ingin tetap 20% dengan alasan agar sistem presidential yang dianut tetap kuat sehingga nantinya presiden akan mudah mendapat dukungan parlemen.

Usulan lain, ambang batas sebaiknya dihapus saja atau menjadi 0% sehingga parpol manapun di parlemen berhak mengajukan calon. Sebagian lainnya mengajukan angka lebih moderat, yakni ambang batas pencapresan di angka 10%.

Di sisi lain, uji materi mengenai penghapusan ambang batas pencapresan ini sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pegiat demokrasi. Sebelum Pilpres 2019 digelar, uji materi yang sama juga pernah diajukan, namun saat itu permohonan mengahapus ambang batas pencapresan ditolak oleh Mahkamah.( )

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pada Pilpres 2019, pembelahan sangat keras di masyarakat antara kubu pendukung Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Karena itu, PAN menolak jika ambang batas pencapresan masih 20%. “Itu pelajaran yang sangat berharga, masyarakat terbelah, ini pertama kalinya saya lihat," katanya beberapa waktu lalu.

Fraksi PPP punya pandangan yang sama. Meski tidak setuju dipatok 20%, bukan berarti ambang batas pencapresan juga harus sangat rendah bahkan sampai 0%.

"Kita juga tidak ingin partai-partai itu terlalu gampang mencalonkan presiden, karena ada satu perbedaan prinsiplah soal bagaimana kita memilih anggota DPR dan Presiden," tutur anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi beberapa waktu lalu.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)