Perang Cebong-Kampret Bakal Terulang jika Pemilu Sepi Capres

Minggu, 22 November 2020 - 12:05 WIB
loading...
Perang Cebong-Kampret...
Syarat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah di pemilu dinilai terlalu memberatkan partai politik. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah di pemilu dinilai terlalu memberatkan partai politik.

Karena itu, ambang batas pencapresan atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu harus diturunkan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 demi membuka pintu bagi munculnya banyak figur capres yang akan dipilih rakyat.

Ada sejumlah alasan mengapa ambang batas minimal pencapresan atau presidential threshold (PT) harus diturunkan.

Pertama, penuruan PT akan memunculkan lebih banyak capres, tidak hanya dua pasangan seperti yang terjadi dalam dua pilpres terakhir. Jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, sangat rawan memicu keterbelahan di masyarakat.(Baca juga: 'Nganggur' Usai Jabat Gubernur pada 2022, Anies Masih Berpeluang Nyapres? )

Pendukung capres akan terbelah ke dalam dua kutub yang ekstrem. Pada Pilpres 2019, hal ini yang terjadi. Karena hanya dua pasangan yang berhadapan maka tensi menjadi panas, baik di tengah masyarakat maupun di media sosial.

Lalu munculah istilah “cebong” dan “kampret” yang dilekatkan kepada pendukung Jokowi dan Prabowo dengan tujuan mengolok-ngolok kubu lawan.

Pendukung dua calon presiden, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto bahkan masih terus terlibat rivalitas hingga hari ini, terutama di media sosial. Masyarakat masih saja terbelah kendati pilpres sudah berakhir lebih dari setahun.

Bahkan, ketika Prabowo sudah bergabung mendukung Jokowi dengan menerima jabatan menteri pertahanan pun masyarakat masih saja terpolarisasi.
Perang Cebong-Kampret Bakal Terulang jika Pemilu Sepi Capres

Kondisi ini disayangkan. Karena di tengah situasi sulit yang dihadapi bangsa saat ini dan di masa mendatang, perlu persatuan seluruh anak bangsa. Keterbelahan akibat perbedaan pilihan politik hanya akan memicu kegaduhan yang menguras energi.(Baca juga: Menebak Calon Presiden 2024, Wajah Lama versus Wajah Baru? )

Alasan lain mengapa penting menurunkan ambang batas pencapresan adalah demi munculnya figur capres alternatif. Jika syarat dipermudah bisa saja muncul figur capres populis sehingga bursa pencalonan pilpres tidak lagi dimonopoli oleh elite parpol. Bahkan, bukan tidak mungkin akan muncul capres dari kalangan milenial sehingga bursa pencalonan bakal lebih berwarna, bergairah, karena ada banyak pilihan.

Turun atau tidak pensyaratan maju jadi capres tergantung pada hasil revisi UU Pemilu yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR. Sejauh ini parpol di parlemen masih terbelah, belum ada angka presidential threshold yang disepakati.

Sebagian ingin tetap 20% dengan alasan agar sistem presidential yang dianut tetap kuat sehingga nantinya presiden akan mudah mendapat dukungan parlemen.

Usulan lain, ambang batas sebaiknya dihapus saja atau menjadi 0% sehingga parpol manapun di parlemen berhak mengajukan calon. Sebagian lainnya mengajukan angka lebih moderat, yakni ambang batas pencapresan di angka 10%.

Di sisi lain, uji materi mengenai penghapusan ambang batas pencapresan ini sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pegiat demokrasi. Sebelum Pilpres 2019 digelar, uji materi yang sama juga pernah diajukan, namun saat itu permohonan mengahapus ambang batas pencapresan ditolak oleh Mahkamah.(Baca juga: Pengamat: HRS Bisa Jadi Pendorong Tokoh Tertentu Maju di Pilpres 2024 )

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pada Pilpres 2019, pembelahan sangat keras di masyarakat antara kubu pendukung Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Karena itu, PAN menolak jika ambang batas pencapresan masih 20%. “Itu pelajaran yang sangat berharga, masyarakat terbelah, ini pertama kalinya saya lihat," katanya beberapa waktu lalu.

Fraksi PPP punya pandangan yang sama. Meski tidak setuju dipatok 20%, bukan berarti ambang batas pencapresan juga harus sangat rendah bahkan sampai 0%.

"Kita juga tidak ingin partai-partai itu terlalu gampang mencalonkan presiden, karena ada satu perbedaan prinsiplah soal bagaimana kita memilih anggota DPR dan Presiden," tutur anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi beberapa waktu lalu.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved