Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot

Jum'at, 20 November 2020 - 16:41 WIB
loading...
A A A
Dia pun membeberkan pada dasarnya prosedurnya adalah kalau seorang kepala daerah (c.) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, (d.) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, (e.) melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j, dan/atau (f.) melakukan perbuatan tercela, maka pertama-tama DPRD harus membuat keputusan terlebih dahulu dalam rapat paripurna dengan kuorum 3/4 hadir dan 2/3 setuju.

(Baca juga: Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah ).

Kemudian, lanjut dia, keputusan DPRD dibawa ke Mahkamah Agung. Bila dikabulkan Mahkamah Agung, sambung dia, DPRD membawanya ke Presiden kalau gubernur atau wakil gubernur atau menteri kalau bupati, wali kota atau wakil wali kota.

"Tapi bila DPRD tidak inisatif membuat paripurna untuk ambil keputusan, maka Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemdagri) bisa jadi pihak yang mengumpulkan fakta dan membuat argumen, dan membawanya ke MA. Intinya harus ada putusan MA dulu, tidak bisa langsung dicopot," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Rekomendasi
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
Berita Terkini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Kebijakan Kemenhut Dinilai...
Kebijakan Kemenhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Infografis
Rudal Oreshnik Rusia...
Rudal Oreshnik Rusia Tak Bisa Dicegat, Nasib Ukraina Mencemaskan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved