Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot
Jum'at, 20 November 2020 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun membeberkan pada dasarnya prosedurnya adalah kalau seorang kepala daerah (c.) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, (d.) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, (e.) melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j, dan/atau (f.) melakukan perbuatan tercela, maka pertama-tama DPRD harus membuat keputusan terlebih dahulu dalam rapat paripurna dengan kuorum 3/4 hadir dan 2/3 setuju.
(Baca juga: Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah ).
Kemudian, lanjut dia, keputusan DPRD dibawa ke Mahkamah Agung. Bila dikabulkan Mahkamah Agung, sambung dia, DPRD membawanya ke Presiden kalau gubernur atau wakil gubernur atau menteri kalau bupati, wali kota atau wakil wali kota.
"Tapi bila DPRD tidak inisatif membuat paripurna untuk ambil keputusan, maka Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemdagri) bisa jadi pihak yang mengumpulkan fakta dan membuat argumen, dan membawanya ke MA. Intinya harus ada putusan MA dulu, tidak bisa langsung dicopot," pungkasnya.
(Baca juga: Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah ).
Kemudian, lanjut dia, keputusan DPRD dibawa ke Mahkamah Agung. Bila dikabulkan Mahkamah Agung, sambung dia, DPRD membawanya ke Presiden kalau gubernur atau wakil gubernur atau menteri kalau bupati, wali kota atau wakil wali kota.
"Tapi bila DPRD tidak inisatif membuat paripurna untuk ambil keputusan, maka Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemdagri) bisa jadi pihak yang mengumpulkan fakta dan membuat argumen, dan membawanya ke MA. Intinya harus ada putusan MA dulu, tidak bisa langsung dicopot," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :