Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot

Jum'at, 20 November 2020 - 16:41 WIB
loading...
Heboh Instruksi Mendagri,...
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, salah satu poin dalam instruksi Mendagri itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), gubernur tidak bisa langsung dipecat. "Harus ada alasan sesuai UU," ujar Bivitri Susanti kepada SINDOnews, Jumat (20/11/2020).

Karena, kata Bivitri, gubernur dipilih oleh rakyat secara langsung. "Ketentuannya ada di UU Pemda. Alasannya ada di Pasal 78 UU Pemda, itu yang dijabarkan di Instruksi Mendagri," katanya.

Namun, dia mengatakan bahwa yang tidak disebutkan dalam Instruksi Mendagri itu adalah prosedurnya. "Yang ada dalam UU Pemda juga, Pasal 80 dan 81," ungkapnya.

(Baca juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Rudal Oreshnik Rusia...
Rudal Oreshnik Rusia Tak Bisa Dicegat, Nasib Ukraina Mencemaskan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved