Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot

Jum'at, 20 November 2020 - 16:41 WIB
loading...
Heboh Instruksi Mendagri,...
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, salah satu poin dalam instruksi Mendagri itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), gubernur tidak bisa langsung dipecat. "Harus ada alasan sesuai UU," ujar Bivitri Susanti kepada SINDOnews, Jumat (20/11/2020).

Karena, kata Bivitri, gubernur dipilih oleh rakyat secara langsung. "Ketentuannya ada di UU Pemda. Alasannya ada di Pasal 78 UU Pemda, itu yang dijabarkan di Instruksi Mendagri," katanya.

Namun, dia mengatakan bahwa yang tidak disebutkan dalam Instruksi Mendagri itu adalah prosedurnya. "Yang ada dalam UU Pemda juga, Pasal 80 dan 81," ungkapnya.

(Baca juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu ).

Dia pun membeberkan pada dasarnya prosedurnya adalah kalau seorang kepala daerah (c.) dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, (d.) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, (e.) melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j, dan/atau (f.) melakukan perbuatan tercela, maka pertama-tama DPRD harus membuat keputusan terlebih dahulu dalam rapat paripurna dengan kuorum 3/4 hadir dan 2/3 setuju.

(Baca juga: Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah ).

Kemudian, lanjut dia, keputusan DPRD dibawa ke Mahkamah Agung. Bila dikabulkan Mahkamah Agung, sambung dia, DPRD membawanya ke Presiden kalau gubernur atau wakil gubernur atau menteri kalau bupati, wali kota atau wakil wali kota.

"Tapi bila DPRD tidak inisatif membuat paripurna untuk ambil keputusan, maka Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemdagri) bisa jadi pihak yang mengumpulkan fakta dan membuat argumen, dan membawanya ke MA. Intinya harus ada putusan MA dulu, tidak bisa langsung dicopot," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Berita Terkini
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved