Libur Akhir Tahun, Satgas Ingatkan Masyarakat Terapkan 3M

Jum'at, 20 November 2020 - 11:55 WIB
loading...
Libur Akhir Tahun, Satgas...
Libur Akhir Tahun, Satgas Ingatkan Masyarakat Terapkan 3M
A A A
JAKARTA - Masa libur panjang ditengarai menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Sehingga sejumlah pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah pakar kesehatan meminta pemerintah meniadakan libur panjang akhir tahun 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan libur panjang akhir tahun memang ditentukan pemerintah. Namun terkait keputusan itu bergantung kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Keputusan libur panjang, walaupun ditentukan pemerintah, namun prinsipnya sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M, terutama pada masa-masa liburan," tegasnya menjawab pertanyaan media, Kamis (19/11/2020) di Kantor Presiden, sebagaimana disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga membuat kasus Covid-19 meningkat, maka akan ada konsekuensi terhadap keputusan yang diambil pemerintah terkait masa libur akhir tahun. Pihaknya mengaku belajar dari pengalaman libur panjang selama masa pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 berharap pengalaman itu menjadi pembelajaran bersama menghadapi untuk menghadapi aktivitas liburan di masa yang akan datang. Pemerintah pun telah melakukan evaluasi terhadap masa libur panjang selama tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19.

"Terlepas diberlakukannya, disingkatnya, atau ditiadakannya libur akhir tahun ini, keputusan yang diambil pemerintah dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Ingat, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," tegas Wiku.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Indonesia Masuk Endemi,...
Indonesia Masuk Endemi, Satgas Beberkan Dasar Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Covid-19 Per 8 Mei 2023,...
Covid-19 Per 8 Mei 2023, Bertambah 1.149 Kasus dan 21 Orang Meninggal
Covid-19 Per 5 Mei 2023,...
Covid-19 Per 5 Mei 2023, Bertambah 2.122 Kasus dan 20 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Wakil Ketua MPR: Protokol Kesehatan Harus Diaktifkan Lagi
Pemerintah Cabut Aturan...
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap Dianjurkan
5 Poin Prokes Perjalanan...
5 Poin Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru, Boleh Tidak Pakai Masker
Satgas Covid-19 Keluarkan...
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Prokes, Masyarakat Boleh Lepas Masker
Rekomendasi
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved