PPP Pastikan Minol untuk Ritual Budaya dan Keagamaan Dikecualikan

Rabu, 18 November 2020 - 14:51 WIB
loading...
PPP Pastikan Minol untuk...
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi mengatakan PPP memastikan bahwa ketentuan RUU Minol untuk ritual budaya dan agama akan dikecualikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) mendapatkan penolakan dari sejumlah fraksi dan publik dengan alasan untuk sejumlah ritual kebudayaan dan keagamaan memerlukan minol. Namun, Fraksi PPP memastikan bahwa ketentuan untuk ritual budaya dan agama akan dikecualikan.

“Kami sampaikan memang memahami bahwa keragaman budaya, keragaman masyarakat di Indonesia ada. Termasuk nilai-nilai adiluhung yang ada sejak turun temurun itu ada kita harus akui itu. Maka kemudian ketika terdapat sebuah pengaturan yang bersinggungan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat maka kita menyesuaikan tentu dengan batasan tertentu,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi webinar yang bertajuk “Urgensi Lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Suara Minor Fraksi PDIP dan Golkar terhadap RUU Minol)

Awiek mencontohkan, di daerah Indonesia Timur ada anggota asal sana yang menyampaikan bahwa minum itu bagian dari adat istiadat tapi hari ini adat istiadat itu berkurang dan lebih banyak menjadi kebutuhan konsumitf dan gaya. Sementara dulu, orang minum itu bagian dari adat dan sekadarnya saja, tidak sampai mabuk. Tapi saat ini banyak yang meminum minol hingga mabuk dan mengganggu ketertiban umum.

“Apakah atas nama adat yang begitu ditoleransi kan tidak. Tentu yang dimaksud kategori ada, ritual, keagamaan pengecualian itu tentu ada ukurannya. Sampai sejauh mana dia menggunakan adat itu ditoleransi. Jangan sampai dia bermabuk2an atas nama adat ditoleransi, kan tidak juga,” terangnya.

Karena itu, Awiek menyimpulkan bahwa peminum alkohol itu bukan sekadar ritual adat saja tapi sudah sampai memabukkan dan mengganggu. Maka, pengecualian itu untuk ritual keagamaan, adat, farmasi, wisata, termasuk juga ekspor, tetap ada batasan yang diatur sesuai dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Mengenali Kondisi Kulit...
Mengenali Kondisi Kulit Kini Bisa Dimulai dari Foto Selfie
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Berita Terkini
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved