Ketua DPC PPP Palu Usul AD/ART Syarat Caketum Diubah di Mukernas

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:04 WIB
loading...
Ketua DPC PPP Palu Usul...
Ketua DPC PPP Kota Palu Shauqi Maskati meminta pimpinan Mukernas menetapkan atau mengubah AD/ART partai. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam 13 Desember 2024. Isu soal perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait syarat calon ketua umum mencuat.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Kota Palu, Shauqi Maskati meminta pimpinan Mukernas agar menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai terkait persyaratan calon ketua umum.

“Mukernas harus mengagendakan perubahan AD/ART syarat calon ketua ini. Perubahan itu agar membuka peluang bagi tokoh-tokoh nasional lain dari luar bisa maju dalam bursa Caketum,” katanya di arena Mukernas, Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Sabtu (14/12/2024).



Shauqi menegaskan usulannya ini bila tetapkan, bisa diterapkan pada penyelenggaraan Muktamar PPP mendatang. “Sebab tentu dalam kondisi yang sedang tidak baik-baik saja pascapemilu kemarin, Kami para kader menginginkan figur tokoh nasional yang siap lahir batin, baik dari segi otak, ongkos, dan jaringan mumpuni,” tegasnya.

Shauqi menuturkan, jika perubahan AD/ART terkait persyaratan calon ketua umum partai PPP tersebut. Shauqi berharap ingin mengusulkan Ahmad Ali maju dalam bursa tersebut mewakili wilayah Sulawesi.



“Kita pernah punya tokoh mewakili Sulawesi, Bapak Suharso Monoarfa Ketum PPP yang banyak meninggalkan prestasi bagi partai. Nah, saya menilai Ahmad Ali ini sekaliber beliau,” ucapnya.

Mukernas II PPP ini diikuti oleh pimpinan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP di seluruh Indonesia. Terpantau terlihat telah hadir Plt Ketua Umum DPP PPP M Mardiono ditemani oleh Sekjen PPP Arwani Thomafi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)