UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak Positif bagi Pengembangan KEK

Selasa, 17 November 2020 - 18:14 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak Positif bagi Pengembangan KEK
Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah optimistis UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan tenaga kerja. Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi kalau keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak daripada tidak ada.

(Baca juga: Diabetes Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Covid-19)

"Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," kata dia dalam webinar Alinea Forum bertema 'Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus.'

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

(Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Mensos Targetkan Graduasi Jadi 10 Juta KPM)

Keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan. Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayananan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.

UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

Menariknya, KEK nonindustri dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Tidak cukup dengan itu, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.

Sehingga dapat meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier serta memperbaiki neraca perdagangan.

"Sesuai dengan arah pengembangan 2020-2025," ucap dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)