UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak Positif bagi Pengembangan KEK
loading...

Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah optimistis UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan tenaga kerja. Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi kalau keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak daripada tidak ada.
(Baca juga: Diabetes Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Covid-19)
"Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," kata dia dalam webinar Alinea Forum bertema 'Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus.'
Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.
(Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Mensos Targetkan Graduasi Jadi 10 Juta KPM)
(Baca juga: Diabetes Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Covid-19)
"Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," kata dia dalam webinar Alinea Forum bertema 'Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus.'
Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.
(Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Mensos Targetkan Graduasi Jadi 10 Juta KPM)
Lihat Juga :