UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak Positif bagi Pengembangan KEK

Selasa, 17 November 2020 - 18:14 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai...
Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah optimistis UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan tenaga kerja. Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah membuat proyeksi kalau keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak daripada tidak ada.

(Baca juga: Diabetes Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Covid-19)

"Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Sedangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," kata dia dalam webinar Alinea Forum bertema 'Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus.'

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

(Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Mensos Targetkan Graduasi Jadi 10 Juta KPM)

Keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan. Bahkan administrator KEK dapat melaksanakan pelayananan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri.

UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK. Di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

Menariknya, KEK nonindustri dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan termasuk insentif daerah. Tidak cukup dengan itu, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.

Sehingga dapat meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier serta memperbaiki neraca perdagangan.

"Sesuai dengan arah pengembangan 2020-2025," ucap dia.

Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, ada peran KEK terhadap perekonomian, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.

Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK. Di mana UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK.

Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.

Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Andry juga menjelaskan UU Cipta Kerja membuat peran admistrator semakin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.

Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebasa dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," papar dia.

Sementara Direktur Pengembangan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Erna Widiastuti mengatakan, dengan berbagai kemudahan yang diatur di UU Cipta Kerja, tentunya akan memudahkan pihaknya melakukan pengembangan kawasan di KEK.

Dengan begitu, dapat meningkatkan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penerimaan pajak daerah hingga investasi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi
Promo Bebas Biaya Admin...
Promo Bebas Biaya Admin untuk Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital
Pelatihan UMKM di Purwakarta...
Pelatihan UMKM di Purwakarta Bikin Pengusaha Naik Kelas dan Ciptakan Lapangan Kerja
Rusia Luncurkan Serangan...
Rusia Luncurkan Serangan Pesawat Nirawak Terbesar, Warga Ukraina Panik Berlarian
Berita Terkini
Besok Driver Online...
Besok Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Kejaksaan Negeri Jaksel...
Kejaksaan Negeri Jaksel Buka Peluang Panggil Budi Arie Setiadi
Mantan Kadiv Humas Polri...
Mantan Kadiv Humas Polri Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Ini Sosoknya
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus 2025, BMKG: Berlangsung Lebih Singkat
Kerja Sama Antardaerah
Kerja Sama Antardaerah
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved