Awas Cyber Crime melalui Pinjaman Online

Minggu, 15 November 2020 - 22:18 WIB
loading...
Awas Cyber Crime melalui...
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro menangkap pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Perbuatan pelaku merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik perusahaan asuransi nasional anak usaha bank pelat merah.

(Baca juga: OJK Sebut Pengaduan via WA Meningkat, Paling Banyak Soal Fintech)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.

(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)

"Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri.

Pada dasarnya, produk keuangan digital yang ditawarkan oleh perusahaan fintech tersebut hanyalah berupa inovasi dari produk keuangan konvensional yang sudah ada. Hanya saja, agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat secara umum, perusahaan fintech memanfaatkan teknologi digital yang sudah bisa diakses oleh mayoritas masyarakat, sebagai contoh, ponsel pintar.

Agar tidak terjerumus menggunakan layanan ilegal dan merugi, simak tips memilih pinjaman online (pinjol) berikut ini.

Pertama, pikir dua kali sebelum menerima tawaran pinjol, jangan terburu-buru dalam memilih layanan pinjaman online. Melainkan, pahami dulu dengan rinci tawaran pinjol yang diterima dan bersikap kritis, bila perlu skeptikal.

Selain itu, ketahui pula nominal pinjaman yang dibutuhkan dan hindari mengajukan pinjaman dengan jumlah yang terlampau tinggi dan melebihi kemampuan finansial. Intinya, pikir dua kali dan lakukan pertimbangan kembali sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak menyesal di kemudian hari.

Kedua, pastikan layanannya terdaftar OJK. Sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi layanan jasa keuangan di Indonesia, wajib hukumnya untuk mengecek status usaha pinjaman online di OJK terlebih dahulu.

Sekarang ini sudah banyak perusahaan fintech yang menyediakan layanan paylater online, pinjaman online, atau cicilan tanpa kartu kredit. Tentu saja kita perlu cukup berhati-hati sebelum

Ketiga, syarat dan ketentuan masih wajar. Syarat mengajukan pinjol memang mudah. Tetapi, tidak berarti persyaratannya terlampau tidak masuk akal, bahkan terkesan menjebak. Pada umumnya, untuk bisa mengajukan pinjol, perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan mengumpulkan beberapa dokumen pribadi, seperti foto KTP, NPWP, akun internet banking, dan sebagainya.

Keempat beban bunga transparan menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan saat mengajukan pinjaman, apapun jenisnya. Berkaitan dengan besarnya cicilan yang nantinya harus dibayar, wajib mengetahui jumlah bunga yang dibebankan dan ada tidaknya biaya tambahan. Dengan begitu, tidak akan kaget saat membayar cicilan pinjol karena tagihannya sesuai dengan perhitungan sebelumnya.

Kelima memiliki situs resmi yang kerap diperbaharui. Situs yang resmi juga seharusnya memiliki isi yang informatif, mengenalkan produk keuangan yang ditawarkan, serta memiliki kontak yang bisa dihubungi.

Keenam terdapat kontak atau layanan konsumen yang aktif. Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang hanya terpaku untuk menjebak dan mengeruk keuangan nasabahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Perkuat Pertahanan Negara,...
Perkuat Pertahanan Negara, Komisi I DPR Usul Pembentukan Cyber Command TNI
Pakar Ungkap 3 Alasan...
Pakar Ungkap 3 Alasan Bank Wajib Buka Rekening Koran Kasus TPPU
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Uskup Agung Sebut Banyak...
Uskup Agung Sebut Banyak Keluarga Hancur karena Pinjol dan Judol
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Korea Utara Bantah Keras...
Korea Utara Bantah Keras Tuduhan AS Soal Ancaman Siber
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Berita Terkini
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved