Minimalisir Dampak Tsunami, BMKG Terus Bangun Sistem Penanggulangan
loading...
A
A
A
Menurut dia, apabila masyarakat dan Pemda di daerah rawan bencana tsunami masih ada yang tidak atau kurang memiliki kapasitas untuk mengoperasikan dan memelihara Sistem Penerima Peringatan Dini Tsunami yang terpasang di seluruh BPBD/Pusdalops, juga kurang mampu memelihara dan mengoperasikan Sirine Peringatan Dini Tsunami di Daerah rawan, ataupun belum siap dengan Jalur, Peta dan Tempat Evakuasi.
"Bahkan belum memahami dan menguasai Prosedur Operasional Standard untuk Evakuasi dan Penyelamatan Diri, maka teknologi yang sudah disiapkan dalam Sistem Peringatan Dini tersebut tidak akan berguna," jelasnya.
"Oleh karena itu BMKG bersama dengan Pemerintah Daerah ataupun BPBD dan berbagai pihak terkait, terus selalu menggalakkan Sekolah Lapang Gempabumi dan Tsunami demi meningkatkan pemahaman dan kesiapan masyarakat dan Pemda dalam mengantisipasi bahaya Gempabumi dan Tsunami," tegas dia.
Salah satu permasalahan yang masih selalu muncul kata Dwikorita adalah, persoalan sirine tsunami. Sirine tsunami dibangun dengan harga yang cukup mahal oleh pemerintah pusat (BNPB) kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dioperasikan dan dipelihara.
"Data BNPB menunjukkan dari 158 sirine yang dipasang BNPB di tahun 2013 - 2014, saat ini tinggal sekitar 58 sirine yang masih beroperasi, yang berarti 100 sirine dari BNPB tersebut sudah tidak berfungsi (mati), karena keterbatasan anggaran Pemda untuk pemeliharaannya," ungkapnya.
Sementara itu kata dia, sejak tahun 2008 hingga tahun 2015 BMKG telah memasang 52 sirine, dimana 6 sirine telah dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 9 sirine dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Bali.
"Hingga saat ini dilaporkan oleh BPBD Sumatera Barat bahwa seluruh sirine yang telah dihibahkan tersebut tidak dapat terpelihara oleh Pemerintah Provinsi, sehingga saat ini tidak berfungsi lagi," ucapnya.
"BMKG saat ini juga sedang dalam proses mengganti 19 sirine yang masih dipelihara oleh BMKG karena usia operasionalnya sudah habis dan suku cadangnya sudah tidak tersedia lagi di pasaran ataupun di Fabrikan," ungkap Dwikorita.
Dwikorita pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukur, bahwa sejak akhir 2019 telah terbit Perpres Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
"Perpres tersebut sebagai payung hukum bagi semua pihak untuk bergerak cepat dan sinergis dalam menyebarkan informasi tsunami," ujarnya.
"Bahkan belum memahami dan menguasai Prosedur Operasional Standard untuk Evakuasi dan Penyelamatan Diri, maka teknologi yang sudah disiapkan dalam Sistem Peringatan Dini tersebut tidak akan berguna," jelasnya.
"Oleh karena itu BMKG bersama dengan Pemerintah Daerah ataupun BPBD dan berbagai pihak terkait, terus selalu menggalakkan Sekolah Lapang Gempabumi dan Tsunami demi meningkatkan pemahaman dan kesiapan masyarakat dan Pemda dalam mengantisipasi bahaya Gempabumi dan Tsunami," tegas dia.
Salah satu permasalahan yang masih selalu muncul kata Dwikorita adalah, persoalan sirine tsunami. Sirine tsunami dibangun dengan harga yang cukup mahal oleh pemerintah pusat (BNPB) kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dioperasikan dan dipelihara.
"Data BNPB menunjukkan dari 158 sirine yang dipasang BNPB di tahun 2013 - 2014, saat ini tinggal sekitar 58 sirine yang masih beroperasi, yang berarti 100 sirine dari BNPB tersebut sudah tidak berfungsi (mati), karena keterbatasan anggaran Pemda untuk pemeliharaannya," ungkapnya.
Sementara itu kata dia, sejak tahun 2008 hingga tahun 2015 BMKG telah memasang 52 sirine, dimana 6 sirine telah dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 9 sirine dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Bali.
"Hingga saat ini dilaporkan oleh BPBD Sumatera Barat bahwa seluruh sirine yang telah dihibahkan tersebut tidak dapat terpelihara oleh Pemerintah Provinsi, sehingga saat ini tidak berfungsi lagi," ucapnya.
"BMKG saat ini juga sedang dalam proses mengganti 19 sirine yang masih dipelihara oleh BMKG karena usia operasionalnya sudah habis dan suku cadangnya sudah tidak tersedia lagi di pasaran ataupun di Fabrikan," ungkap Dwikorita.
Dwikorita pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukur, bahwa sejak akhir 2019 telah terbit Perpres Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
"Perpres tersebut sebagai payung hukum bagi semua pihak untuk bergerak cepat dan sinergis dalam menyebarkan informasi tsunami," ujarnya.