Gabungkan RUU Pemilu dan Pilkada, DPR Ungkap 5 Isu Krusial
Senin, 16 November 2020 - 20:01 WIB
loading...
Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di hadapan Baleg DPR sebagai pengusul. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu ) di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai pengusul, untuk diharmonisasi di baleg DPR sebelum ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR .
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Dalam penjelasan yang diwakilkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, terungkap bahwa Komisi II DPR menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada dalam satu usulan RUU.
"Antara dua Undang-Undang atau dua rezim (UU Pemilu dan UU Pilkada), ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, berkaca dari teori yang kita kembangkan selama ini, maka kita memutuskan sebaiknya masalah kepemiluan Indonesia hanya terdiri dari satu rezim dan satu Undang-Undang, dari pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden dan pemilihan kepada daerah (pilkada),” kata Doli dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Kemudian, Doli juga mengungkap sejumlah isu krusial yang disusun dalam RUU ini. Isu krusial ini selalu mengemuka di setiap pembahasan RUU Pemilu, karena terkait dengan kepentingan sejumlah stakeholder, khususnya dari partai politik (parpol).
"Lima isu klasik yang selalu dan pasti akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan parpol,” ujarnya. (Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Dalam penjelasan yang diwakilkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, terungkap bahwa Komisi II DPR menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada dalam satu usulan RUU.
"Antara dua Undang-Undang atau dua rezim (UU Pemilu dan UU Pilkada), ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, berkaca dari teori yang kita kembangkan selama ini, maka kita memutuskan sebaiknya masalah kepemiluan Indonesia hanya terdiri dari satu rezim dan satu Undang-Undang, dari pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden dan pemilihan kepada daerah (pilkada),” kata Doli dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Kemudian, Doli juga mengungkap sejumlah isu krusial yang disusun dalam RUU ini. Isu krusial ini selalu mengemuka di setiap pembahasan RUU Pemilu, karena terkait dengan kepentingan sejumlah stakeholder, khususnya dari partai politik (parpol).
"Lima isu klasik yang selalu dan pasti akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan parpol,” ujarnya. (Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
Lihat Juga :