Gabungkan RUU Pemilu dan Pilkada, DPR Ungkap 5 Isu Krusial

Senin, 16 November 2020 - 20:01 WIB
loading...
Gabungkan RUU Pemilu...
Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di hadapan Baleg DPR sebagai pengusul. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR menjelaskan tentang Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu ) di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai pengusul, untuk diharmonisasi di baleg DPR sebelum ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR .

(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)

Dalam penjelasan yang diwakilkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, terungkap bahwa Komisi II DPR menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada dalam satu usulan RUU.

"Antara dua Undang-Undang atau dua rezim (UU Pemilu dan UU Pilkada), ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, berkaca dari teori yang kita kembangkan selama ini, maka kita memutuskan sebaiknya masalah kepemiluan Indonesia hanya terdiri dari satu rezim dan satu Undang-Undang, dari pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden dan pemilihan kepada daerah (pilkada),” kata Doli dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kemudian, Doli juga mengungkap sejumlah isu krusial yang disusun dalam RUU ini. Isu krusial ini selalu mengemuka di setiap pembahasan RUU Pemilu, karena terkait dengan kepentingan sejumlah stakeholder, khususnya dari partai politik (parpol).

"Lima isu klasik yang selalu dan pasti akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan parpol,” ujarnya. (Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Perlindungan Hak Konstitusional...
Perlindungan Hak Konstitusional Warga dalam Pemilu dan Pemilihan
Rekomendasi
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved